Bandit Spesialis Bobol Rumah Dibekuk
BENGKULU, BE – Melalui Operasi Sikat 2013, jajaran Reskrimum Polda Bengkulu berhasil meringkus sejumlah pelaku kejahatan di Kota Bengkulu, khususnya di wilayah Polda Bengkulu. Kemarin, anggota Operasi Sikat Nala Reskrimum Polda Bengkulu berhasil membekuk 2 pelaku spesialis pembobol rumah. Pelakunya adalah seorang kuli bangunan yang berinisal RU (26), asal Curup, yang menetap di Jalan Perumdam Kelurahan Kandang Kota Bengkulu, dan MM (20), warga Jalan Dempo Sepakat Kelurahan Sawa Lebar Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Kedua pelaku berhasil diringkus di Kelurahan Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang dini hari kemarin sekitar pukul 3.30 WIB. “Pelaku kita ringkus setelah menjalankan aksinya membobol rumah warga Kota Bengkulu. Setelah kita lakukan penyelidikan, anggota kita berhasil mengamankan dua orang pelaku spesialis bobol rumah, berikut sejumlah barang bukti,” terang Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedi Irianto SH didampingi Wakil Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu AKBP H Thein Tabero SH SIK melalui Kasubdit III Jantanras Kompol Ali Imron SE kemarin. Dijelaskan Ali, sebelumnya sudah menduga jika kedua pelaku merupakan otak dari salah satu kejadian pembobolan rumah warga Jalan Marawan 9 RT 23 RW 07 Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, yang kedua pelaku berhasil mengambil motor Yamaha Mio serta barang lainnya milik korban. Pada Minggu dini hari (8/12), polisi mendapatkan informasi jika ada warga yang menjual motor hasil curian di daerah Padang Guci. Mendapati informasi tersebut, anggota berhasil membekuk kedua pelaku, saat melintas di Jalan Kepahiang. Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 1 unit Hp berbagai merk, uang tunai Rp 1,9 juta dan motor Revo yang diduga hasil kejahatan pelaku. \"Dari pengakuan tersangka ini ia membobol rumah warga sebanyak 2 kali. Salah satunya di Jalan Dempo dan Jalan Merawan. Sasaran tersangka ini rumah kosong atau pemilik rumah sedang tidur,\"ujar Ali. Diduga kedua tersangka menjalankan aksinya lebih dari orang. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna memastikan keterlibatan 2 tersangka dalam kasus pencurian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya. “Untuk pelaku lainnya kita masih melakukan penyelidikan, dan untuk TKP lainnya kita masih melakukan dalam proses,\"jelasnya. Atas perbuatanya tersebut kedua tersangka terpakasa harus mendekam ditahan Mapolda Bengkulu. Selain itu keduanya dijeratnya dengan pasal 363 KUHP. tentang Pencurian ancaman 7 tahun penjara.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: