Komisi II Klaim Awasi Proyek

Komisi II Klaim Awasi Proyek

TUBEI,BE - Adabya penilaian dicap sebagai \'macan ompong\'  tidak melakukan pengawasan terhadap proyek jalan yang bermasalah mendapat reaksi dari Komisi II DPRD Lebong.  Ketua Komisi II, Herlan pun angkat bicara. Hersan yang memimpin komisi yang membidangi pembangunan ini mengklaim telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah proyek jalan di Lebong. \'\'Kami telah menjalankan fungsi pengawasan sesui dengan tugas DPRD Lebong,\'\' kata Hersan. Permasalahan utama pada 9 proyek jalan yang  bermasalah, kata Hersan, ternyata proyek itu dipegang oleh 4 kontraktor dibawah Kendali Da. Menurut Hersan semua tahapan yang menjadi kewenangan komisi II sudah dilakukan. Yakni hearing dengan memanggil seluruh kontraktor 9 paket pembangunan jalan yang bermasalah, hingga ke penegasan agar Dinas Pekerjaan Umum (PU) memberikan sanksi tegas kepada kontraktor telah dilakukan. \'\'Permasalahanya ya Kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut tidak memiliki Itikat baik mematuhi kontrak,\" kata Hersan. Dijelaskan Hersan, komisi II mengembalikan permasalahan tersebut ke dinas PU untuk mengikuti semua aturan terkait. Ia meminta dinas PU mengambil tindakan tegas sesui dengan aturan, jika memang harus diputus kontrak lakukan saja. Begitu juga jika ada denda yang mesti dibayarkan, kontraktor harus membayar denda tersebut. \"Kalau tegas, saya rasa sudah sebatas itulah ketegasan yang bisa kita lakukan. Kalau didalam kontrak ada kalausul penjantuhan denda ya harus segera di berlakukan,\" ucapnya. Terpisah, Ketua DPRD Lebong Azman May Dolan, mengakui DPRD Lebong melalui Komisi II telah bersikap tegas atas kelalaian pihak kontraktor. Hal tersebut terbukti dengan upaya yang dilakukan. Tak hanya sebatas hearing dengan memanggil kontraktor dan dinas terkait. Juga dengan memantau langsung kondisi proyek dilapangan. \"Komisi II sudah menjalankan fungsi pengawasan tapi memang inti permasalahan ada di kontraktor yang memang tidak bonafit atau kere, Kedepannya untuk mencegah permasalahan yang sama kontraktor yang ditunjuk harus benar-benar memiliki kompetensi, memiliki SDM baik dan memiliki peralatandan material. Kontraktor yang ditunjuk juga harus kuat secara finansial. Bukannya kontraktor kere yang menangkan oleh ULP,\" kata Dolan.

PU Masih Berharap

Disisi lain, Dinas Pekerjaan umum kabupaten Lebong tampaknya belum patah semangat. Dinas PU tetap berharap kontraktor yang mengerjakan 9 paket pembanguan jalan menyelesaikan proyek tersebut. Jika pekerjaan dikerjakan setelah kontrak habis, kontraktor  harus membayar denda. \"Kita memberikan waktu hingga akhir tahun anggaran bagi kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan pembanguan jalan tersebut. untuk perpanjangan waktu kita berikan hingga batas tutup anggaran. Jika tidak, kontraktor harus menanggung konsekuensi denda permil per hari,\" kata Kepala Dinas PU Lebong Ir Syafrudin ABD pada BE kemarin. Ditambahkan Syafrudin, jika nantinya pekerjaan pembanguan jalan tersebut tak selesai hingga batas akhir tahun anggaran 2013, Dinas PU kembali berupaya mengajukan penambahan anggaran untuk jalan tersebut ditahun 2014 mendatang. \"Mudah-mudahan Dewan dapat menyetujui anggaran untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. Tapi intinya kita tetap berharap pekerjaan ini diselesaikan dalam tahun 2013 ini,\" harapnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: