Dewan RL Wacanakan Interpelasi

Dewan RL Wacanakan Interpelasi

\"IMG_9230\" CURUP, BE - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, kembali mewacanakan penggunaan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah terkait tuntutan sejumlah mantan pejabat yang kini dipindahtugaskan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) fungsional umum. Wacana itu dilontarkan Ketua Fraksi Golkar Yurizal M, BE dalam kegiatan hearing bersama mantan pejabat yang kini berstatus fungsional umum di ruang rapat lintas fraksi, Selasa (3/12). Pantauan wartawan, tampak hadir dalam hearing tersebut mantan Kepala Dinas Pertanian Ir Alrullah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ir Afni Sardi, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Gunawan Firmansyah, Mantan Staf Ahli Bupati Edi Lesman, Mantan Plt Direktur RSUD Curup Desma Heryana, Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Herwan Antoni, SKM, serta sejumlah mantan pejabat eselon III setingkat Kepala Bidang dan Kepala Seksi. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rejang Lebong Suardhi, DS tersebut, juga dihadiri sejumlah pimpinan fraksi, dan Komisi I yang membidangi soal pemerintahan. Juga hadir beberapa staf bagian pemerintahan, bagiaan hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, dan staf Badan Kepegawaian dan Diklat. Afni Sardi, salah satu PNS fungsional umum yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, menegaskan kehadiran mereka untuk hearing dilakukan untuk mempertanyakan status mereka sebagai pejabat karir, kini menduduki jabatan yang sekelas pengantar surat dan sopir. \"Kami persoalkan bukan jabatan, tapi status kami sebagai fungsional umum cukup merugikan.  Kami ini merintis jabatan karir sudah 20 tahun, kini tidak bisa naik pangkat karena dinon jobkan sebagai fungsional umum,\" tegasnya. Posisi tersebut, ditegaskan Afni tidak sesuai prosedur, karena itu pihaknya meminta ada penjelasan yang logis terhadap mutasi yang dilakukan Baperjakat. \"Kalau kami salah, tolong jelaskan apa. Secara status sosial kami dirugikan karena tidak ada PNS lagi yang mau dekat dengan kami karena takut dimutasi, kami juga secara penghasilan tidak ada lagi tunjangan, dan secara kepangkatan kami tidak bisa naik karena dimutasi ke fungsional umum, selain itu tidak ada tugas yang jelas bagi kami yang sudah susah payah mencapai jabatan karir hingga eselon II,\" tegasnya. Hal yang sama juga diungkap Gunawan Firmansyah, mantan Kadispora RL itu menginginkan Sekretaris Daerah sebagai orang tua di Korpri, Ketua Baperjakat memberikan penjelasan yang jelas terhadap mutasi pejabat ke posisi struktural umum. \"Kami hanya ingin ada solusi, sehingga datang ke gedung dewan ini, seperti saya pernah dimutasi ke Widiaswara, lalu di pindah lagi sampai-sampai tempat tugas saya yang baru bingung posisi saya ini dimana,\" ungkapnya. Menanggapi tuntutan para PNS fungsional umum tersebut, sejumlah anggota dewan yang hadir mengaku bingung menindak lanjuti persoalan, yang sudah kedua kalinya disampaikan PNS fungsional umum ke gedung dewan.  Pasalnya tidak ada pejabat Baperjakat yang hadir dalam pertemuan tersebut untuk menjelaskan tuntutan mereka. \"Kita sudah dua kali menggelar rapat, namun penentu kebijakan di Baperjakat RL tidak ada yang muncul, sehingga tidak ada solusi yang bisa kita selesaikan di forum ini. Kami rasa, solusi terbaik kita ajukan hak interpelasi,\" tegas Yurizal. Menanggapi hal itu, politisi PKS, Herizal Apriansyah mendukung upaya sejumlah mantan pejabat yang kini duduk sebagai PNS fungsional umum tersebut, namun pihaknya sepakat untuk mendukung jalur politik, dengan menggunakan hak interpelasi.  \"Sebenarnya jika tidak ada solusi konkret dari tuntutan mantan pejabat ini, kami bisa melakukan kekuatan politik melalui interpelasi, atau bisa dengan jalur hukum dalam hal ini melakukan tuntutan ke PTUN terhadap surat keputusan mutasi yang diterbitkan pemerintah daerah,\" terangnya. Hanya saja, sebagian besar anggota dewan mendukung sebagai inisiator pengajuan hak interpelasi untuk menindak lanjuti tuntutan para mantan pejabat tersebut. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: