Guru Dapat Perlindungan Hukum
SERINGKALI dalam melaksanakan tugasnya para guru terbentur persoalan hukum, salah satunya yang sering terjadi ialah karena dilaporkan para wali murid karena dituding melakukan tindakan kekerasan terhadap anak didiknya.
Terkait persoalan itu, DPP PGRI bersama Kapolri telah membentuk Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) di setiap Kabupaten/Kota dan provinsi.
Bahkan, saat ini kepengurusan DKGI Kabupaten Rejang Lebong telah dibentuk dan sudah dilantik oleh pengurus pusat. \"Bertepatan dengan HUT PGRI Ke 67 dan HGN ke 19 kami akan memberikan kado spesial kepada guru dengan memberitahukan bahwa saat ini guru telah diberikan perlindungan hukum.
Kehadiran DKGI ini sendiri merupakan jawaban atas ketidaknyamanan atau kegilisahan banyakguru-guru saat menjalankan tugasnya mendidik acapkali menjadi santapan para orang tua yang merasatidak senang dengan oknum guru yang dinilai telah berbuat kasar.
Padahal belum tentu apa yangtelah dilakukan guru tersebut menyalahi selain demi untuk kepentingan anak didiknya maka dari itu dengan kehadiran DKGI ini diharapkan semua persoalan kasus yang dilaporkan para wali murid dapat diselidiki para DKGI yang ada di masing-masing kabupaten. Artinya tidak lagi ditangani pihakKepolisian,\" ujar Sekretaris PGRI Kabupaten RL, Asep Suparman, S.Pd, Kamis(15/11).
Asep menjelaskan, selama ini banyak guru yang serba salah dalam menghadapi anak didiknya yang berprilaku diluar batas kewajar sehingga dimungkinkan diberikan tindakan tegas. \"Cobalah kalau zaman dahulu kita yang pernah mengeyam pendidikan sering dipukul guru denganmistar hal itu bukan karena sikap guru yang jahat tapi semata untuk memberikan agar kita menjadi lebih baik.
Kenyataannya guru pada akhirnya tidak berani bertindak tegas lantaran takut atausering dihantui dengan marakny akasus guru dilaporkan wali murid ke Polisi lantaran tidak senang dengan tindakan guru tersebut,\" terang Asep.
Selain DKGI, PGRI juga telah memiliki Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) dimasing-masing Kabupaten yang tujuannya sama yakni memberikan konsultasi bantuan hukum bagi para guru-guru yang memiliki masalah kasus hukum lantaran dilaporkan oleh wali muridnya.
\"Para guru bisa menggunakan bantuan hukum ini, jika sewaktu-waktu dilaporkan ke Polisi. Tapi dengan adanya DKGI ini makaPolisi tidak lagi memiliki kewenangna untuk melakukan penyelidikan terhadap guru yang dilaporkanitu tapi terlebih dahulu diproses di tingkat DKGI jika ada masalah pidananya maka Polisi sangatberharak melakukan penyelidikan,\" pungkas Asep. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: