UMP Rp2,2 Juta, Pengusaha Murka
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Kamis 15-11-2012,10:36 WIB
JAKARTA - Unsur pengusaha menolak keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp 2.216.243,68. Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan bahwa pihaknya tidak mengakui keputusan yang diketok palu malam ini.
\"Pemerintah DKI tidak konsisten. Tidak ada dasar apapun, ini pendzoliman. Sikap Apindo dan Kadin tidak mengakui keputusan malam ini,\" kata Sarman kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (14/11).
Menurut Sarman, Apindo menyatakan walk out dalam rapat Dewan Pengupahan. Ia menilai angka UMP yang ditetapkan Pemprov DKI tidak prosedural.
\"Posisi kami WO (walk out) dan tidak mengakui produk Dewan Pengupahan hari ini. Apapun angka keluar di luar metodologi yang ditetapkan pemerintah,\" ujarnya.
Ia pun mengaku akan berkonsultasi dengan tim advokasi Apindo mengenai langkah yang akan diambil selanjutnya. Bila pemerintah tidak menggubris keberatan mereka, maka Apindo siap membawa perkara ke meja hijau.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Dedet Sukandar menegaskan bahwa nilai UMP yang ditetapkan ini sudah final. Ia juga mengatakan, penetapan UMP sudah sesuai prosedur yaitu disetujui dua dari tiga unsur Dewan Pengupahan.
\"Sah, ini kan sesuai dengan tatib, penetapan UMP minimal harus disepakati oleh dua unsur. Ini sudah 2/3, mereka (pengusaha) kita ajak voting tidak mau,\" papar Dedet.
Ia pun mempersilahkan para pengusaha untuk menyampaikan keberatan. Namun sesuai mekanisme yang ada, keberatan harus disampaikan kepada pemerintah pusat.
\"Kedua belah pihak mempunyai hak untuk keberatan. Tapi komplainnya langsung ke pemerintah pusat,\" pungkasnya. (dil/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: