Siap Kembalikan Hak Warga dari TNKS
LEBONG UTARA,BE - Adanya persoalan antara warga dengan pihak Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) mengenai pengelolaan lahan menarik perhatian sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bengkulu. Bahkan Yayasan Akar Foundation Bengkulu saat ini siap untuk memfasilitasi persoalan antara masyarakat dengan ihak TNKS tersebut agar tidak terjadinya gejolak di masyarakat. Direktur Eksekutif Yayasan Akar, Erwin Basrin mengatakan, pihaknya siap untuk memfasilitasi masyarakat untuk mengembalikan hak warga yang selama ini diklaim masuk ke wilayah TNKS tersebut. Sebab dengan dikabulkannya uji materi atau judical review (JR) UU Kehutanan No 41 Tahun 1999 tentang Hutan Adat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), telah membuka ruang nafas bagi pengakuan wilayah adat. Beberapa poin putusan perkara dengan No. 35/PUU-X/2012, antara lain, menghilangkan kata ‘negara’ dalam Pasal 1 angka 6, dengan putusan, hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Sebelumnya, Pasal 1 angka 6 ini menyebutkan, hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Serta Pada Pasal 4 ayat 3 dikatakan, penguasaaan hutan negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat. Keseluruhannya, ada 4 pasal dan 8 ayat yang diubah. \"Nah dengan adanya putusan MK Nomor 35 ini maka kita harap hutan adat yang saat ini telah diklaim masuk ke TNKS bisa kita keluarkan dari situ. Namun, hal ini perlu adanya pengakuan dari pihak pemerintah daerah mengenai hutan adat tersebut. Mudah-mudahan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong bisa mengakui wilayah hutan adat yang telah mendapatkan izin dari Ketua Marga Suku IX pada tahun 60 -an tersebut agar hak warga tersebut bisa dikembalikan,\" ungkap Erwin. Dikatakan Erwin, direncanakan pada Selasa (26/11) hari ini pihaknya akan melakukan pertemuan bersama warga di Desa Tambang Sawah Kecamatan Pinang Belapis dalam membahas persoalan tersebut. \"Tentunya kita mau solusi yang baik, sebab jika tidak segera diselesaikan kita khawatirkan adanya gejolak dimasyarakat. Mudah-mudahan persoalan ini bisa segera diselesaikan,\" harapnya. Sebelumnya, sebanyak 9 warga yang merasa haknya dirampas TNKS pada Senin (18/11) lalu mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong. Kedatangan warga tersebut terkait masalah lahan perkebunan warga yang sudah diolah sejak tahun 60-an dan saat ini masuk dalam kawasan TNKS. Disampaikan Rustak (61) warga Desa Tambang Sawah Kecamatan Pinang Belapis, dalam pengelolaan lahan perkebunan, dia sudah memegang bukti dan izin yang dikeluarkan oleh Kepala Marga (setingkat bupati saat itu, red) pada tahun 1960 menganai izin pengelolaan kebun. Namun, pada tahun 1990-an lahir undang-undang TNKS yang langsung memasang patok TNKS dibawah kebun warga. Dengan kondisi tersebut, saat ini warga tidak bisa lagi mengelola kebun tersebut dikarenakan masuk dalam kawasan TNKS.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: