Bandit Mobil Diringkus

Bandit Mobil Diringkus

 Terlibat di 18 TKP BENGKULU, BE - Pengakuan tersangka pencurian kendaraan roda empat, Ad (26) warga Panorama Kota Bengkulu. Selama setahun beraksi, tersangka berhasil menyikat 18 unit mobil diberbagai TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Bengkulu. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap tim buru sergap (Buser) Polres Bengkulu dan dijebloskan ke ruang tahanan. Kendaraan yang menjadi incaran pelaku adalah jenis pickup. \"Sasaran saya mobil pickup karena banyak peminatnya,\" ujar tersangka. Menurut tersangka, 1 unit kendaraan hasil curiannya itu dijual seharga Rp 15 juta ke penampung mobil Ed (Satpam Rumah Sakit) dan Ew (Pegawai Laboratorium Rumah Sakit). Pelaku menjual mobil itu kepada penadah pada malam hari atau subuh di daerah Bengkulu Selatan. \"Saya pernah ketemu Ed dan Ew pak, transaksi malam dan subuh, rata-rata dilakukan di Simpang Rukis,\" terang tersangka. Diungkapkan tersangka, modus yang dilakukan tersangka untuk menyikat kendaraan  dengan cara mencongkel pintu kendaraan. Setelah berhasil menghiudpkan kendaraanya tersangka langsung membawahnya kabur keluar daerah. Tersangka juga menyatakan kesiapannya bila kedua penadah yang disebutnya Ed dan Ew. Keduanya merupakan PNS di Bengkulu Selatan tersebut, jika dilaporankan pencemaran nama baik. Sebab tersangka selama ini telah menjual 18 unit kendaraan hasil curiannya kepada kedua penadah tersebut. Ketika dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH mengungkapkan, penangkapan kedua orang di Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu berdasarkan pengembangan tersangka Ad yang dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian.\"Sewaktu tersangka dibawa ke lapangan untuk menunjukkan tempat penjualan barang curiannya. Tersangka menunjuk kedua orang tersebut (Ed dan Ew),\" jelas Kapolres. Dijelaskan Kapolres, saat kedua orang yang sempat diamankan di Mapolres Bengkulu tersebut, diwajibkan lapor dua kali seminggu. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: