Caleg Tak Bisa Coblos Diri Sendiri

Caleg Tak Bisa Coblos Diri Sendiri

BENGKULU, BE - Calon anggota DPRD Kota Bengkulu tidak bisa memilih atau mencoblos dirinya sendiri pada Pemilu 2014 mendatang. Ini jika dia tidak berdomisili di daerah pemilihan (Dapil)-nya. Tidak hanya caleg yang bersangkutan, anggota keluarganya pun tidak bisa memilih caleg tersebut. Hal ini disampaikan Anggota KPU Kota Bengkulu Divisi Teknis dan Hupmas, M Alim MS SSos, kemarin. Ia mencontohkan, caleg yang tidak bisa memih dirinya sendiri itu seperti caleg tersebut bermosili di Dapil I, namun ia mencaleg dan terdaftar sebagai pemilih di dapil II. Maka caleg tersebut tidak bisa memilih dirinya sendiri. Caleg tersebut dibolehkan memilih dirinya sendiri apabila ia telah pindah domisili ke daerah pemilihannya minimal 3 hari sebelum pemungutan suara. \"Alasan pindah alamat itu pun harus jelas, yakni benar-benar pindah tempat tinggal atau domisili yang dibuktikan dengan surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,\" terangnya. Selain harus pindah domisili, M Alim juga menjelaskan, pemilih bisa pindah dapil untuk memberikan hak suaranya dikarenakan beberapa faktor. Misalnya, menjalani rawat inap di rumah sakir, tersangkut kasus hukum atau ditahan dan karena pindah tugas. Itupun tidak langsung bisa memilih, namun harus mengantongi surat keterangan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat ia terdaftar sebelumnya. Surat keterangan itu diberikan kepada PPS terdekat tempat ia bertugas atau dirawat atau di tahan. \"Jika pindah domisili, maka yang bersangkutan harus benar-benar pindah. Mereka Harus mengurus semua administrasi atau dokumen kependudukannya ke Dukcapil, RT dan RW setempat. Selain itu, mereka juga harus pindah kartu keluarga,\" paparnya. Menurutnya, sulitnya mengurus pindah tersebut sengaja dilakukan KPU untuk menghindari munculnya pemilih eksodus yang bisa menciderai pelaksanaan pesta demokrasi. Jika ditemukan caleg atau keluarganya yang pindah dengan memalsukan dokumen, maka KPU berama Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak akan segan-segan memerikan sanksi tegas kepada orang tersebut. \"Itu bisa dipidana. Selain itu, jika caleg yang bersangkutan menang, maka akan dibatalkan kemenangannya dan diserahkan kepada Gakkumdu untuk diproses dengan delik pemalsuan dokumen,\" ancamnya. M Alim mengungkapkan, hal tersebut tertuang dalamĀ  Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Pasal 263 ayat (1) yang berbunyi, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian hukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara maksimal enam tahun kurungan. \"Untuk itu, kami mengimbau kepada sluruh caleg dan masyarakat luas, jangan coba-coba memalsukan dokumen hanya untuk kepentingan pemilihan caleg tertentu,\" pungkasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: