Warga Tolak Galian C

Warga Tolak Galian C

\"TolakARGA MAKMUR, BE – Perwakilan warga Desa Senali, Arga Makmur, Bengkulu Utara, kemarin mendatangi Badan Perwakilan Desa (BPD Senali. Mereka menyatakan menolak tambang galian C di Desa Senali milik Ramdani (46), warga Gunung Selan yang sebelumnya bermasalah karena tidak adanya perpanjangan izin, namun tetap beroperasi. Menurut warga, akibat tambang itu, areal persawahan seluas 8 hektar yang berada dekat di lokasi galian menjadi gagal panen dan gagal tanam, saluran irigasi tertutup dan rusak akibat aktifitas galian itu. \"Kami sangat menolak galian itu, tapi saat ini pemilik galian itu sudah memperpanjang izinnya,\" ungkap Sekretaris Kelompok Tani Desa Senali, Rasul (50). Mengetahui adanya perpanjangan izin galian itu, kemarin siang sekitar pukul 14.00 WIB perwakilan warga mendatangi kediaman Ketua BPD Senali, Lili Suryani untuk membicarakan aktivitas galian yang sebentar lagi akan beroperasi kembali.  \"Kami sudah mencoba bicarakan bersama kades, tapi tida ada tanggapan, intinya kami mewakili warga menolak adanya aktivitas galian ini lagi, proyek ini sudah merugikan warga,\" ujar Rasul. Ia berharap pemerintah daerah yang berwenang mengeluarkan izin galian itu, hendaknya melihat lokasi proyek apakah menyalahi aturan atau tidak dan disetujui warga atau BPD atau tidak. Sehingga kalau memang menyalahi aturan hendaknya tidak memberikan izin galian tersebut. Kades Senali, Wasir Amri menolak apa yang disampaikan perwakilan warga dan anggota BPD. Menurutnya Dinas Pertambangan dan Energi BU dan BLH sudah meninjau lokasi dan menyatakan tidak ada permasalahan dengan galian C itu. \"Ya benar aktivitas poroyek itu akan kembali dimulai, dan memang tidak ada permasalahan. Hanya warga saja yang mengada-ada, toh lokasi sawah sudah dialihfungsikan menjadi kebun karet, jadi wajar saja irigasi itu tidak ada airnya. Untuk PAD juga sudah masuk, jalan akan diperbaiki dan pemerintah berwenang sudah tinjau dan sama sekali tidak ada permasalahan,\" ujar Kades. Kades juga mengatakan yang berhak memberikan prizinan proyek hanyalah pemerintah daerah, yakni Distamben dan BLH, terkait penolakan warga itu, dikatakan kades sama sekali tidak ada hunbungannya dengan proyek. \"Saat ini izin galian itu tinggal menunggu izinnya saja dan ini benar adanya,\" demikian Wasir.(117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: