Gitama : Saya Tidak Tahu Proses Proyek
BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kembali menggelar sidang lanjutan. Perkara dugaan korupsi proyek pemasangan lampu Jalan Kota Bengkulu tahun 2007 hingga 2009 di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, dengan terdakwa Jumeri Asri. Dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin (18/11), jaksa penuntut umum (JPU) Hendri SH dan Novita SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghadirkan tersangka Gitama (jontraktor proyek) sebagai saksi. Dalam keterangannya Gitama mengatakan, dirinya mengetahui adanya proyek lampu jalan senilai Rp 23 miliar tersebut, dari rekannya Tedi Wirajaya alias Sutet. Gitama mengetahui bahwa Sutet adalah pengusaha kelas bonafit Kota Bengkulu yang banyak mengetahui proyek-proyek besar pemerintah, sehingga dirinya mau menjalin kerja sama dengan Sutet. \"Awalnya saya dikenalkan oleh pak H Bastari dengan Sutet, katanya Sutet adalah orangnya yang banyak mengetahui masalah proyek besar,\" ungkap Gitama dalam perisidangan. Di hadapan ketua majelis hakim, Siti Insirah SH MH dengan anggota Muarif SH MH serta Rendra SH MH tersebut, Egitama menceritakan kerjasamanya dengan tersangka Zaidan, Dirut CV Dwipa Konektra selaku pemenang lelang proyek dan Tedi Wirajaya untuk mendapatkan proyek lampu jalan tersebut. Sebab awalnya saksi Gitama yang juta tersangka dalam perkara tersebut bersama dengan Tedi ingin mendapatkan proyek tersebut, tetapi baik perusahan Gitama di jual beli besi ataupun perusahan Tedy Alias Sutet tidak memenuhi syarat kualifikasi perusahaan untuk mengikuti proses lelang proyek. Sehingga Gitama mencari perusahaan yang secara administrasi dapat mengikuti proses lelang dan didapatlah perusahaan Zaidan. Sehingga ketiga membuat kesepakatan, jika tersangka Gitama berperan sebagai pemodal yang harus mengucurkan dana uang muka Rp 4 miliar untuk melaksanakn proyek tersebut. Kemudain Zaidan bertugas secara administrasi proyek dan mendapat fee 2,5 persen dari total nilai proyek serta Sutet sebagai pelaksana proyek. \"Saya tidak mengetahui proses teknis di lapangan, karena yang melaksanakan Tedy. Saya hanya mengamankan investasi saya saja, dan bertugas membayar dana pembelian barang yang dilaporkan oleh Sutet,\" terang Gitama. Gitama mengaku sama sekali tidak mengetahui proses lelang proyek. Sebab dirinya hanya sebagai perantara dokumen-dokumen prusahaan Dwipa Konektra untuk mengikuit proses lelang dan yang mengurus proses lelang hingga dimenangkan oleh Dwipa adalah Tedy. Pasca perusahaan tersangka Zaidan tersebut ditetapkan sebagai pemenang maka penanda tanganan kontrak dilakukan oleh tersangka Ir Zulkarnaen Muin dengan Zaidan disalah satu hotel kawasan Pecebongan Jakarta. Selain kedua tersangka itu, penandatanganan kontrak juga dihadiri oleh Feri dan Helmi, usai penandatangan kontrak dan setelah proyek tersebut berjalan, untuk pemberitahun dana pencairan dana proyek direkening Dwipa Kontrak tersebut. Saksi Gitama mengaku berkomunikasi oleh Feri, kemudian menyampaikannya kepada Zaidan.\"Saya tidak turun ke Bengkulu, karena saya memang menunggu laporan dari Tedy. Kemudain membayara barang yang sudah dibeli tersebut sesuai dengan laporan Tedy,\" sebut Gitama saat menjawab pertanyaan JPU. Tersangka Gitama mengatakan tidak mendapatkan bagian sebesar 10 persen dari nilai proyek. Sebab dirinya hanya menerima sekitar Rp 2,5 milliar padahal tersangka sudah menginvestasikan dana sebesar Rp 4 milliar untuk pengejaan proyek tersebut.\"Modal saya belum kembali mencapai Rp 1,5 milliar. Kita membuat kesepakataan tersebut karena perusahaan Zaidan juga tidak memiliki modal cukup untuk mengerjakan proyek tersebut, sehingga saya sebagai penyandang dananya,\" ujar Gitama. Untuk diketahui, sejauh ini baru terdakwa Jumeri Asri yang diseret ke meja hijau oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Sedangkan tiga tersangka lainya belum jelas mengenai waktu persidangannya, sebab hingga kini berkas ketiga tersangka Ir Zurkarnean Muin, Zaidan dan Gitama belum juga dilimpahkan ke pengadilan oleh penyidik. Bahkan dua dari tiga tersangka tersebut hingga kini masih menghirup udara bebas karena sama sekali tidak ditahan oleh penyidik.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: