Tunggu Persetujuan APBD-P 2026, Program Adminduk Keliling Mukomuko Targetkan 15 Kecamatan
Epin Masyuardi--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko tengah merancang optimalisasi program pelayanan keliling di 15 kecamatan pada penghujung tahun ini. Rencana pelayanan "jemput bola" yang bertujuan mempermudah akses bagi masyarakat di wilayah pelosok tersebut saat ini masih menunggu kepastian regulasi anggaran dalam APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2026.
Dukcapil Mukomuko menargetkan program pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) keliling ini dapat berjalan sepanjang November hingga Desember 2026. Namun, realisasinya masih menunggu persetujuan draf anggaran operasional yang saat ini sedang diajukan dalam proses pembahasan APBD Perubahan.
Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, membenarkan bahwa pelaksanaan program pelayanan ini sangat bergantung pada persetujuan usulan anggaran tersebut. Ia menjelaskan, program ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pemenuhan hak administrasi kependudukan masyarakat secara merata.
“Kami melihat langsung tingginya antusiasme sekaligus kesulitan warga di wilayah terpencil. Urusan dokumen penting seperti ini tidak boleh lagi membebani mereka dengan perjalanan jauh yang menguras biaya dan waktu,” kata Epin.
BACA JUGA:HUT RI ke-81 di Bengkulu Disiapkan Lebih Semarak, Libatkan Masyarakat dan Dunia Usaha
Kondisi geografis Kabupaten Mukomuko yang luas menjadi tantangan tersendiri bagi kehadiran pelayanan publik secara fisik di tingkat desa. Selama ini, sebagian warga di wilayah pelosok kerap menunda pengurusan dokumen kependudukan karena kendala jarak dan biaya transportasi menuju ibu kota kabupaten.
Oleh karena itu, persetujuan usulan anggaran dalam APBD-P 2026 oleh pihak legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi faktor penentu berjalan atau tidaknya program pemotongan jarak pelayanan ini.
Epin menjelaskan, bahwa jajarannya secara teknis telah siap bergerak total jika usulan anggaran tersebut disetujui. Pelayanan yang akan dibawa langsung ke tengah permukiman warga mencakup berbagai kebutuhan esensial, mulai dari perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga pengurusan berbagai akta sipil.
Ia menambahkan, pengajuan dana ke draf APBD Perubahan ini murni didasarkan pada kebutuhan riil dan aspirasi masyarakat yang mendesak di lapangan.
“Harapan dan keluhan masyarakat pelosok sudah kami jadikan skala prioritas. Sekarang, usulan anggarannya sedang berada dalam tahap pembahasan APBD Perubahan. Kami berharap draf ini disetujui agar program bisa segera dieksekusi di akhir tahun,” tambahnya.
Dukcapil Mukomuko mengingatkan bahwa kelancaran program pelayanan keliling ini akan berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak sosial masyarakat. Validitas dokumen Adminduk merupakan syarat mutlak bagi warga, khususnya di wilayah pelosok, untuk dapat mengakses berbagai program strategis pemerintah seperti bantuan sosial (bansos), jaminan kesehatan (BPJS), hingga fasilitas pendidikan.
Pihak dinas berharap jajaran legislatif di DPRD Mukomuko memiliki kesamaan pandangan mengenai pentingnya pemerataan akses pelayanan publik hingga ke wilayah-wilayah terjauh.
Menutup keterangannya, Epin menekankan prinsip dasar fungsi pelayanan birokrasi yang ideal dalam menjawab tantangan geografis daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
