Banner HONDA

DPRD Kota Bengkulu Minta Penertiban Pedagang Pantai Panjang Lebih Humanis dan Bertahap

DPRD Kota Bengkulu Minta Penertiban Pedagang Pantai Panjang Lebih Humanis dan Bertahap

DPRD Kota Bengkulu Minta Penertiban Pedagang Pantai Panjang Lebih Humanis dan Bertahap--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Polemik pembongkaran awning dan saung pedagang di kawasan wisata Pantai Panjang kembali memanas. Menyikapi persoalan tersebut, DPRD Kota Bengkulu turun tangan dengan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama jajaran Pemerintah Kota Bengkulu, Senin (25/5/2026), guna mencari solusi atas konflik penertiban pedagang yang memicu protes.

Rapat yang dipimpin Komisi II DPRD Kota Bengkulu itu menghadirkan Dinas Pariwisata serta Asisten II Setda Kota Bengkulu. Dalam pertemuan tersebut, DPRD menegaskan dukungan terhadap program penataan kawasan wisata Pantai Panjang, namun meminta proses penertiban dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan humanis.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, mengatakan pihaknya menerima berbagai keluhan dari pedagang yang terdampak pembongkaran saung dan awning di kawasan Warung Digi Pantai Panjang.

“Kami tadi berdiskusi panjang bersama dinas dan perwakilan pedagang untuk mencari solusi terbaik. DPRD mendukung penataan wisata Pantai Panjang, tapi proses penertibannya harus humanis dan tidak dilakukan tergesa-gesa,” ujar Rodi usai hearing.

Menurutnya, para pedagang meminta adanya kejelasan tahapan penertiban, termasuk kepastian waktu pelaksanaan pembangunan kawasan wisata. DPRD menilai penertiban tanpa kepastian tindak lanjut pembangunan justru dapat merugikan masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan di lokasi wisata tersebut.

BACA JUGA:Tunggu Persetujuan APBD-P 2026, Program Adminduk Keliling Mukomuko Targetkan 15 Kecamatan

BACA JUGA:HUT RI ke-81 di Bengkulu Disiapkan Lebih Semarak, Libatkan Masyarakat dan Dunia Usaha

“Hari ini dibongkar, tapi kalau satu atau dua bulan ternyata belum ada pembangunan, tentu kasihan pedagang. Karena itu kami minta ada tahapan yang jelas, mulai dari sosialisasi, solusi relokasi, sampai kepastian pembangunan,” tegasnya.

Dalam hearing tersebut, sejumlah pedagang juga menyampaikan tuntutan ganti rugi atas pembongkaran saung yang dilakukan pemerintah. Nilai kerugian yang diajukan bervariasi, mulai puluhan juta hingga mencapai sekitar Rp80 juta.

Namun demikian, DPRD menilai tuntutan ganti rugi belum dapat diputuskan karena harus memiliki dasar hukum serta mekanisme penganggaran yang jelas.

“Kalau soal ganti rugi, itu tidak bisa diputuskan begitu saja. Harus ada dasar hukum dan proses penganggaran. Tidak mungkin menggunakan uang pribadi,” kata Rodi.

Selain itu, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Bengkulu memperjelas legalitas para pedagang di kawasan Pantai Panjang agar penataan kawasan wisata ke depan dapat berjalan lebih tertib dan mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau legalitas pedagang jelas, kontraknya jelas, maka pemerintah juga lebih mudah melakukan pengaturan. Pedagang pun punya kepastian,” ujarnya.

DPRD turut mengusulkan pembentukan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di kawasan pesisir Pantai Panjang agar pengelolaan kawasan wisata lebih tertata dan melibatkan masyarakat setempat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait