Tolak PAW, Lenny Menggugat?
BENGKULU, BE - Pengganti Antar Waktu (PAW) yang diajukan Muklis SP terhadap angota DPRD Provinsi Bengkulu Lenny Raflesia SE tidak akan berjalan mulus. Pasalnya, orang tua Lenny Raflesia, H Basri Muhammad SSos MSi mengancam akan menggugat pengurus DPP PPN yang telah mengeluarkan SK PAW tersebut. \"Sampai saat ini saya belum mendapatkan tembusan surat PAW tersebut. Dan saya mempertanyakan surat itu, karena sebelumnya saya dan Lenny telah mendapat izin dari DPP PPN untuk mencalonkan diri melalui Partai PKB,\" terang Basri, kemarin sore. Menurutnya, sejauh ini pihaknya menyerahkan PAW itu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu untuk menelusuri kebenaran surat tersebut. Mengingat pada pertengahan Juli lalu, surat yang sama juga pernah muncul, hanya saja saat dikonfirmasi ke DPP PPN ternyata surat tersebut palsu. \"Akan kita lihat prosesnya seperti apa, jika tidak sesuai dengan prosedur, maka satu-satunya jalan yang harus ditempuh adalah menggugat. Karena PAW tidak bisa dilakukan sembarangan,\" ungkapnya. Mantan calon walikota Bengkulu ini juga mengaku terkejut dengan adanya informasi mengenai PAW tersebut, karena sama sekali tidak melibatkan dirinya yang hingga saat ini masih tercatat sebagai Ketua DPN PPD Provinsi Bengkulu. \"Kalau memang saya atau Lenny melakukan pelanggaran partai, maka setidaknya harus ada teguran pertama, kedua dan ketiga. Setelah itu dilakukan pemberhentian sementara hingga ke pemberhentian tetap. Namun anehnya sama sekali tidak ada teguran,\" terangnya. Rencananya, hari ini Basri akan mempertanyakan hal tersebut ke DPRD Provinsi Bengkulu. \"Besok (pagi ini, red) saya menghadiri parpurna HUT Provinsi Bengkulu, setelah itu saya akan mendatangi pimpinan dan BK untuk mempertanyakan kebasahan surat yang diserahkan Muklis tersebut,\" tukasnya. Di bagian lain, Muklis mengaku surat betul-betul asli yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPP PPN, Oesman Sapta. \"Jika masih meragukan SK tersebut, agar semuanya jelas, silakan tanya langsung ke DPP PPN,\" singkatnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: