Pelaku Penggelapan Ditangkap di Magelang
CURUP, BE - Peristiwa ini layak dijadikan referensi bagi masyarakat yang punya rencana melakukan pembelian kendaraan. Salah memberikan uang muka, bisa-bisa kehilangan uang karena dibawa kabur penipu ulung. Pasalnya, Senin (11/11) sekitar pukul 16.00 WIB polisi telah berhasil mengamankan pelaku penggelapan kendaraan berinisial RO (32) warga Kelurahan Adirejo Kecamatan Curup Kota. Pelaku ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong di Magelang Jawa Tengah, setelah sempat menghilang selama 3 bulan. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH kepada wartawan menjelaskan, RO merupakan pelaku penipuan dan penggelapan, bahkan korbannya sudah 3 orang dengan modus jual beli mobil. “Saat ini pelaku sedang dalam perjalanan menuju RL. Besok (hari ini) tiba di Mapolres RL,” ujar Kasat. RO melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli kendaraan mewah, salah satu korbannya ialah Syafmuwan (42), warga Desa Samberejo Kecamatan Selupu Rejang, 19 Juni lalu. RO mendatangi rumah korban dan menawarkan 1 unit mobil jenis Avanza Veloz dengan uang muka Rp 63 juta. Korban yang percaya lantaran RO mengaku berasal dari dealer resmi Toyota lantas memberikan uang muka kepada pelaku. Namun setelah 3 hari, kendaraan yang dijanjikan RO tidak kunjung diterima korban. Saat dilakukan pengecekan di Toyota Bengkulu, ternyata RO hanya menyetorkan uang muka kepada Toyota sebesar Rp 5 juta. Sisa uang muka tersebut senilai Rp. 58 juta dibawa kabur oleh pelaku. Ditambahkan Margopo, selain RO, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Jenis Honda City nopol B 8273 TK milik siska, warga jalan Merdeka Kecamatan Curup yang merupakan salah satu korban RO. Mobil tersebut diamankan petugas dari tangan seorang pembeli di Bengkulu. \"Pelaku menjual mobil milik korban dan uangnya dijadikan sebagai uang muka untuk pembelian 1 unit mobil Toyota Fortuner. Namun, setelah berhasil dijual, uangnya tidak di setorkan oleh RO kepada dealer, melainkan dibawa kabur,” ujar Margopo. Atas perbuatannya, RO dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. “Saat ini, baru ada 3 orang korban yang melapor. Saya harap, jika masih ada warga RL yang merasa menjadi korban aksi penipuan yang dilakukan RO segera melapor ke Mapolres RL untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar Margopo. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: