Baru 6 Parpol Laporkan Rekening Kampanye

Baru 6 Parpol Laporkan Rekening Kampanye

CURUP, BE - Meski sejumlah partai politik telah mengetahui kewajiban segera melaporkan dana rekening ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, namun kenyataanya baru 6 partai politik yang telah menyerahkan kewajiban tersebut ke penyelenggara Pemilu.  Partai yang telah menyerahkan dana kampanye tersebut, diantaranya Partai Demokrat, Partai Keadialan Sejahtera, Partai Golkar, NasDem, PAN, PDI Perjuangan dan Partai Gerindra. \"Kita masih menunggu, sudah kewajiban partai politik dan juga calon anggota DPD RI sebagai peserta Pemilu menyerah laporan keuangan dana kampanye per triwulan ke KPU,\" ujar Anggota KPU RL, Mansuruddin. Sejauh ini, sambung Mansuruddin, Parpol sudah mengetahui aturan penyelenggara Pemilu, dalam hal pelaporan penerimaan dan pengeluaran (dana kampanye) baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa.  Contohnya sumbangan pihak swasta non pemerintah yang berbadan hukum, atau sumbangan Caleg ke partai politik.  \"Laporan tersebut harus dilaksanakan secara priodik ke KPU sampai 14 hari sebelum digelarnya rapat umum,\" terang Mansur. Dasar pelaporan pertriwulan tersebut lanjut Mansur, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014. Dijelaskan lebih jauh oleh Ketua Devisi Sosialisasi KPU ini terkait jumlah sumbangan, untuk sumbangan dari perseorangan bagi partai politik (parpol) maksimal Rp 1 miliar, dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp 7,5 miliar. Sementara bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 250 juta dan dari badan usaha maksimal Rp 500 juta. \"Laporan yang disampaikan itu bersifat kumulatif selama kampanye. Artinya yang menyumbang tidak boleh lebih dari batasan yang telah ditentukan, prinsipnya kalau sumbangan kan diberikan kepada Parpol bukan pada Caleg. Jadi, kalau untuk Caleg harus membuat laporan kepada Parpol terlebih dahulu terkait penggunaan dana kempanye,” katanya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: