Penerbitan IMB Bermasalah
BENGKULU, BE - Penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diduga syarat dengan permasalahan. Disampaikan Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota Bengkulu, Ir Yalinus, sebanyak 1878 surat rekomendasi IMB yang dikeluarkan oleh pihaknya tidak dapat diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bengkulu. \"Entah apa permasalahannya sehingga banyak penerbitan IMB yang terhambat. Sejauh ini masih banyak yang belum diproses sehingga sebenarnya ini cukup merugikan warga. Kalau dari pihak kami, kami pernah mengeluarkan sebanyak 1.500 lebih surat rekomendasi penerbitan IMB. Semua bisa kami pertanggungjawabkan,\" katanya saat dijumpai di kantor Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota Bengkulu, kemarin. Dia menjelaskan, seluruh surat rekomendasi IMB tersebut lengkap secara administrasi. Semua rekomendasi tersebut telah melalui telaah pihaknya dan telah diproses sesuai dengan ketetapan yang berlaku. \"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan layak. Bisa kami pertanggungjawabkan. Sudah kami cap dan serahkan kepada pihak BPPT untuk diproses. Kalau berkasnya tidak lengkap, silakan cek, mana yang tidak lengkap,\" tandasnya. Lebih jauh Yalinus berharap agar pihak kejaksaan dapat terlibat dalam melakukan proses kajian terhadap bermasalahannya penerbitan IMB ini. Pasalnya, selain merugikan warga yang melakukan pengurusan, bermasalahnya penerbitan IMB ini ia nilai juga menjadi penghambat gagalnya tercapai target PAD (Pendapatan Asli Daerah). \"Seharusnya aparat cepat bergerak kalau melihat adanya kejanggalan dalam melakukan pengurusan IMB ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Karena secara logika mustahil rasanya kalau ribuan IMB diterbitkan tapi sampai saat ini baru menghasilkan PAD sekitar Rp 2,8 miliar,\" urainya. Dikonfirmasi, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bengkulu Drs Syaifuddin MM melalui Kabag Humas Setda Kota, Drs H Al Mizan mengatakan, belum optimalnya pengurusan IMB murni karena persoalan masih belum rapinya sistem administrasi di BPPT Kota Bengkulu. \"Kwitansi yang disetorkan kepada DPPKA (Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Asset) hanya satu, padahal untuk 100 IMB. Dari 100 IMB ini pun sebenarnya ada banyak sekali jenis seperti perumahan, Ruko dan sebagainya. Jadi kesalahan administrasi ini membuat penerbitan IMB tersebut seakan minim. Sebenarnya tidak ada masalah,\" sanggahnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: