148 Ribu DPT Dikembalikan
BENGKULU, BE - Sebanyak 148 ribu calon pemilih dari 1.367.007 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Bengkulu yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dipastikan diterima oleh KPU RI. Namun, pekerjaan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota belum selesai sampai di situ, karena pemilih tanpa NIK tersebut dikembalikan ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan pengisian NIK. \"DPT se Provinsi Bengkulu telah diterima dan ditetapkan menjadi DPT nasional, namun KPU provinsi dan KPU kabupten/kota diberikan waktu selama 30 hari untuk melengkapi NIK tersebut,\" kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi saat dihubungi, kemarin. Menurutnya, waktu yang diberikan selama 30 hari itu mulai terhitung sejak hari ini (6/11) hingga 5 Desember mendatang. Pengisian NIK tersebut bukan hanya dibebankan kepada KPU kabupaten/kota, melainkan bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat. \"Daftar pemilih inikan berasal dari pemerintah daerah yang diserahkan ke KPU dalam bentuk DP4 beberapa bulan yang lalu, sehingga untuk mengisi NIK-nya juga harus melibatkan pemerintah daerah,\" terangnya. Mantan Ketua KPU Bengkulu Utara ini mengungkapkan, selain harus melengkapi NIK, data kependudukan lainnya juga harus dilengkapi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat. \"Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 33 angka 2, disebutkan bahwa daftar pemilih paling sedikit harus memuat NIK, nama, alamat, Tempat dan Tanggal Lahir (TTL), dan jenis kelamin. Karena ini amanat undang-undang, maka harus dipatuhi oleh semua pihak,\" paparnya. Sedangkan untuk meyakini KPU pusat, bahwa 148 ribu pemilih Bengkulu itu telah memenuhi syarat sebagai pemilih, KPU provinsi telah menyerahkan surat keterangan dari Lurah atau Keplaa Desa tempat pemilih tersebut berdomisili. Dalam surat keterangan itu juga dijelaskan, bahwa orang tersebut benar-benar penduduk setempat yang memiliki hak pilih dan tidak sedangkan terdaftar di tempat yang berbeda. \"Surat keterangan itu membuktikan bahwa pemilih tanpa NIK itu secara faktual memang ada, sehingga diterima oleh KPU pusat,\" imbuhnya. Eko juga mengatakan dari 148 ribu tanpa NIK tersebut, kabupaten Bengkulu Utara pemilih terbanyak tanpa NIK dengan jumlah mencapai puluhan ribu. \"Memang yang paling banyak pemilih tanpa NIK itu terdapat di Bengkulu Utara. Karena memang Bengkulu Utara daftar pemilihnya paling banyak mencapai 201.425 pemilih,\" pungkasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: