KPU: Penetapan DPT, Sah
BENGKULU, BE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra membantah pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi Parsadaan Harahap yang menuding penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digelar Sabtu (2/11) lalu cacat hukum. \"Mesikupun masih ada ratusan pemilih yang tanpa NIK dan NKK, namun penetapan DPT yang sudah kami lakukan tetap sah,\" kata Ketua KPU Provinsi, Irwan Saputra SAg MM. Ia menjelaskan, pemilih tanpa NIK tersebut dinyatakan sah karena KPU RI sebelumnya mengeluarkan surat edaran tentang pemilih tanpa NIK harus melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa (Kades) tempat pemilih itu berdomisili. \"Pedoman kami surat edaran KPU RI itu, dan kami sudah mendapatkan surat keterangan dari Kades atau lurah yang menyatakan pemilih itu telah memenuhi syarat untuk memilih. Hanya saja belum memiliki NIK,\" ungkap Irwan. Bahkan ia mengaku, NIK pemilih tersebut akan diisi oleh KPU RI yang diambil dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari kemendagri. Pengisian NIK itu akan dilakukan setelah penetapan DPT nasional. \"Yang jelas kami sudah melaksankan semua rekomendasi Bawaslu RI saat penundaan penetapan DPT pada 23 Oktober lalu, salah satunya harus melampirkan surat keterangan dari lurah atau kades bagi pemilih yang tidak memiliki NIK,\" bebernya. Selain itu, pihaknya juga sudah membersihkan DPT yang sebelumnya sempat bermasalah. Seperti masih terdaftar ganda, sudah pindah alamat, sudah meninggal dan belum terdaftar sebagai pemilih. \"Kami sudah melakukan pemebersihan DPT sedetil mungkin, sehingga kami optimis tidak ada lagi DPT yang bermasalah. Jikapun masih ada yang belum terdaftar, nanti akan didata ulang dan dimasukkan ke DPT Khusus dan DPT Khusus Tambahan,\" tukasnya. Dengan begitu, Irwan optimis DPT Bengkulu tidak akan ditolak lagi oleh KPU RI saat penetapan DPT nasional hari ini (4/11) di Jakarta. \"DPT Bengkulu sudah tidak ada masalah lagi, sehingga sudah layak ditetapkan menjadi DPT nasional,\" pungkasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: