Passing Grade 242 Syarat Lulus CPNS

Passing Grade 242 Syarat Lulus CPNS

BENGKULU, BE - Passing Grade Tes CPNS 2013 Sistem LJK sebagaimana yang tertuang dalam Permenpan-RB No 35 tahun 2013 adalah sebesar 242. Nilai ini sedikit lebih rendah dibandingkan passing grade untuk pelamar CPNS dengan menggunakan sistem CAT yaitu 250. \"Standar ini berdasarkan keputusan Kemenpan dan RB,\" kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi, Tarmizi, BSc SSos. Secara rinci, nilai ambang batas (passing grade) tes CPNS 2013 dengan sistem LJK ini, antara lain 60 persen dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) atau 108, lalu 50 persen dari nilai maksimal Tes Intelejensia Umum (TIU) atau 70 dan 40 persen dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) atau 64. \"Dengan demikian perlu disadari bahwa nilai tes tinggi belum menjadi patokan untuk lulus CPNS 2013,\" katanya. Misal, kata Tarmizi, salah seorang peserta berhasil memperoleh nilai total 280 dengan rincian TKP 150, TIU 65 dan TWK 75, nilai tersebut berada diatas 242. Namun passing grade kompetensi dasar peserta yaitu TIU berada di bawah nilai ambang batas yaitu cuma 65 dari minimal 70. \"Maka berdasarkan peraturan, peserta tersebut dinyatakan tidak lolos,\" jelasnya. Berdasarkan pengalaman khususnya tes seleksi CPNS 2013 yang menggunakan sistem CAT kemarin, nilai-nilai yang biasa anjlok adalah pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelejensia Umum. \"Dengan mengetahui passing grade masing-masing Kompetensi dasar ini mudahan-mudahan bisa bermanfaat buat anda untuk mempersiapkan diri jelang tes CPNS tanggal 3 November besok,\" jelasnya. (100)

Nilai ambang batas (passing grade) tes CPNS 2013 dengan sistem LJK ini secara rinci adalah sebagai berikut :

- 60 persen dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) atau 108 - 50 Persen dari nilai maksimal Tes Intelejensia Umum (TIU) atau 70 - 40 Persen dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) atau 64

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: