Kermin Divonis 15 Tahun Plus Denda Rp 6 Miliar

Kermin Divonis 15 Tahun Plus Denda Rp 6 Miliar

\"RIO-KERMINBENGKULU, BE - Hukuman berat dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terhadap terdakwa narkoba, Kermin Siin, kemarin (25/10). Terduga gembong sabu Bengkulu itu divonis 15 tahun penjara dan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 6 milliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka diganti hukuman penjara selama 2 tahun. Putusan majelis hakim yang diketuai Itong Isnaeni SH MH dengan anggota Muarif SH MH dan Siti Insirah SH MH itu lebih berat dibandingkan tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budiono SH yang mengganjar 6 tahun penjara karena melangaar pasal alternatif yaitu pasal 112 UU Narkotika. Namun majelis berpendapat dakwaan yang terbukti pasal 114 UU Narkoba sehingga hukuman yang diberikan dua pertiga lebih berat dari tuntutan JPU. Dalam berkas putusannya juga disebutkan hal yang memberat terdakwa lantaran residivis yang telah berulang kali masuk penjara dengan kasus serupa. Disebutkan terdakwa sudah tiga kali diadili terkait dengan perkara narkoba. Sedangkan yang meringankan terdakwa telah menyatakan berhenti dalam mengedarkan narkoba. Dalam persidangan tersebut terdakwa Kermin Siin dan penasihat hukumnya Tito Aksoni SH memilih tidak menghadiri persidangan. Ini dilakukan terdakwa sebagai bentuk protes karena merasa telah dizalimi dalam masa penangkapan hingga persidangan tersebut. Menurut terdakwa penzaliman tersebut dilakukan di mana majelis hakim hanya memberikan tenggang waktu 1 hari kepadanya untuk menyusun berkas pembelaan. Sedangkan JPU diberikan waktu selama satu bulan untuk menyusun berkas tuntutan. Tindakan hakim ini akan dilaporkan ke Komisi Yudisial.\"Demi Allah saya akan laporan penzaliman saya ini ke KY (Komisi Yudisial),\" jelas Kermin kepada wartawan di Lapas Kelas II A Malabero, kemarin. Sebelum persidangan dimulai kuasa hukum terdakwa Kermin Siin. Tito Aksoni SH sempat mendatangi PN Bengkulu untuk mengatarkan surat pemberitahun ketidakhadiran terdakwa. Surat tersebut sempat dibacakan majelis hakim sebelum memulai persidangan. Sementara itu Humas PN Bengkulu Syaiful Arif SH MH usai persidangan menyatakan keputusan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Kerimin tetap sah dan tidak cacar hukum sekalipun tidak dihadiri terdakwa dan penasihat hukumnya. Dijelaskannya, dalam ketetuan Undang-Undang No 49 Tahun 2009 Pasal 12 tentang Kewenangan Kehakiman, persidangan yang pemeriksaannya sudah selesai meskipun tidak dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya tetap dapat dilaksanakan.\"Tidak ada cacat hukumnya. Terdakwa sudah diberikan haknya untuk melakukan pembelaan. Masalah lapor ke KY itu haknya silahkan saja,\" ungkapnya. Atas vonis majelis hakim tersebut, JPU menyatakan banding. Begitu pula dengan terdakwa. Kepastian banding tersebut diketahui melalui anggota keluarga terdakwa yang menyatakan kekecewaannya. Sebab majelis hakim menjatuhkan vonis yang sama sekali tidak disangka keluarga terdakwa. Putusan tersebut dianggap tidak memperhatikan fakta-fakta yang muncul di persidangan.\"Tentu kecewa sebab semuanya juga tahu bagaimana fakta persidangannya. Jelas kita akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut,\" jelas Medi Hartawan, adik terdakwa.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: