Polda Sita Puluhan BlackBerry Ilegal

Polda Sita Puluhan BlackBerry Ilegal

BENGKULU,BE- Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Tindak Pidana Industri Perdagangan dan Investasi (Tipid Indagsi) Polda Bengkulu, berhasil membongkar penjualan alat elektronik dan gadget diduga tanpa dilengkapi dokumen sah alias diduga ilegal. Polisi berhasil menyita sekitar 10 unit Hp Blacberry, 3 unit mix dan 1 unit speaker aktiv yang dijual secara ilegal. \"Barang elektronik ini kita sita karena dijual secara ilegal, dan juga dokumennya palsu,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit I Tipid Indagsi Kompol Ramon Zamora.G,SIK saat ditemui BE di ruang kerjanya kemarin. Barang bukti tersebut disita dari toko di sekitar Pasar Panorama. Polisi pun kini telah menahan seorang pemilik toko berinisial AK (23), warga Timur Indah Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Terduga pelaku penjual barang ilegal tersebut. AK Kini telah dietapkan sebagai tersangka. Ramon menjelaskan, penyitaan belasan barang elektronik berawal dari adanya seseorang pembeli yang merasa dirugikan atas pembelian handphone disalah satu toko sekitar Panorama. Korban membeli handphone itu dengan harga baru. Saat menjual pemilik toko menyatakan barang tersebut baru dan asli. Ternyata setelah dicek BlackBerrry tersebut ilegal. \"Barang yang dijual ini memang baru dan lengkap, tapi barang ini dijual secara ilegal dan tidak ada surat izinnya,\" ungkapnya. Dari informasi tersebut, tim Tipid Indagsi melakukan pengembangan. Setelah ditelusuri ternyata ditemukan barang yang dijual tersangka ilegal. Mendapat hal tersebut, petugas langsung menyita barang elektronik tersebut. \"Tersangka menjual barang ilegal ini sudah cukup lama. Mulai dari tahun 2011 ia sudah menjual barang ilegal ini, dan sudah banyak sekali konsumen yang tertipu,\"ujarnya. Handphone yang dijual tersangka, juga tidak mendapatkan sertifikat dari Dirjen Pos dan Telekomunikasi (Postel) Depkominfo RI. \"Tersangka mengambil barang tersebut langsung dari Jakarta, dengan cara dikirim melalui kantor Pos. Setelah barang itu sampai baru dijual dengan harga bervariasi,\"ungkapnya. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan UU 4 tahun 1984 tentang Perindustrian, UU No 36 tahun 1996 tetantang Telekomunikasi dan UU perlindungan konsumen pasal 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. \"Tersangka kita kenakan dua pasal, tetang perlindungan konsumen dan perindustrian,\" jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: