Uang PT BM Dipakai Komisaris dan Direksi

Uang PT BM Dipakai Komisaris dan Direksi

BENGKULU, BE - Banyak kasus yang terjadi di PT Bengkulu Mandiri (BM) dapat dilihat secara kasat mata. Tetapi, penegak hukum juga masih lambat dalam mengusut kasus di dalam tubuh Badan Usaha Milik  Daerah (BUMD) ini. Di sinilah \"taring\" penegak hukum di Bengkulu dipertaruhkan saat ini. Terlebih, jika dicermati penyertaan modal PT Bengkulu Mandiri ke sejumlah perusahaan adalah ilegal. Pasalnya, dalam akta notaris pendirian perseroan terbatas PT Bengkulu Mandiri Nomor 14,  Jum\'at 30 Oktober 2003 jenis unit usaha tidak termasuk penyertaan modal atau investasi jasa keuangan. Salah satu kasus saja, penyertaan modal sebesar Rp 1 miliar terhadap CV Kinal Jaya Putra (KJP) diduga kuat sudah menyalahi aturan. Pasalnya, pencairan dana yang dilakukan oleh HM Djamil, selaku Direktur Utama PT BM saat itu mengucurkan anggaran Rp 1 miliar, dilakukan dua tahap melalui cek BNI Rp 500 juta dan cek BPD Rp 500 juta pada tanggal 8 September 2011 dilakukan sebelum perjanjian dilakukan. Sebab, penandatangan antara notaris yang dijalankan oleh Kepala Divisi Umum dan Personalia PT BM dilakukan pada 9 September 2011. Lebih parah lagi, untuk mengucurkan anggaran sebesar itu, jaminan yang diberikan justru bermasalah. Plt Dirut PT BM DR Effed Darta Hadi mengatatakan, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II mengatakan, jika penjamin atau personal garansi CV Kinal Jaya Putra adalah H Hamdani Yakoeb. \"Sehingga dia harus bertanggung jawab,\" katanya. Namun, Direktur Operasional PT Bengkulu Mandiri, H Hamdani Yakoeb, menjelaskan jika dirinya sebenarnya hanya dijadikan tumbal oleh HM Djamil yang saat itu sebagai Dirut PT Bengkulu Mandiri. Dia mengaku, tidak pernah merasa menjadi personal garansi atau penjamin, yang harus mengambil alih tanggung jawab CV Kinal Jaya Putra, yang tidak sanggup mengembalikan pinjaman Rp 1 miliar dan bagi bunga hasil. \"Memang dalam notaris itu saya disebutkan sebagai personal garansi. Tapi, saat itu saat itu saya tidak tahu, karena saya tidak membaca. Yang menyusun semuanya adalah Dirut,\" jelasnya. Tugasnya sebagai Direktur Operasional, saat itu hanya melakukan uji kelayakan. Pada tanggal 20 Juli 2011, sebagai salah satu tim uji kelayakan melakukan peninjauan lokasi tambang pasir di Kaur. \"Sebagai tim uji kelayakan, saya dan tim menyatakan layak, dengan jaminan dua kali lipat, atau dua sertifikat. Tetapi, kenyataannya di notaris oleh Dirut (HM Djamil) hanya dicantumkan satu saja sertifikat sebagai jaminan, dan itupun kemudian bermasalah,\" jelasnya. Sertifikat tersebut yang dijaminkan oleh CV Kinal Jaya Putra tenyata bukan miliknya. Melainkan milik orang lainnya, sehingga pada 12 Maret 2012, ada pengaduan oleh pihak pemilik sertifikat yang menuduh PT Bengkulu Mandiri sebagai penadah. Akibat tuduhan tersebut, HM Djamil selaku Direktur Utama, H Hamdani Yakoeb sebagai Direktur Operasional dam H Salman Rupni sebagai  Komisaris ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu. Karena terancam ditahan, tiga direksi PT BM tersebut, akhirnya berdamai dengan pemilik sertifikat. \"Sertifikat  diserahkan oleh Dirut kepada pihak yang menuntut. Terlebih, saat perjanjian tidak pernah diikat, atau melibatkan pihak yang memiliki sertifikat. Sehingga, tidak punya hak untuk menahan sertifikat,\" jelasnya. Dengan diserahkannya sertifikat tersebut, pihak CV  Kinal Jaya Putra, berjanji akan mencari lagi sertifikat pengganti senilai Rp 2 miliar. Tapi, hingga saat ini pengganti sertifikat jaminan tersebut tidak ada. \"Di sini jelas, yang bertanggung jawab adalah Dirut, karena saya sebagai penguji kelayakan, dengan catatan ada jaminan dua sertifikat, kenapa cuma satu, dan tanpa diikat,\" katanya. Hamdani menjelaskan, dirinya tidak pernah tahu dia sebagai penjamin atau personal garansi. Diakuinya memang ikut memberitakan tandatangan dalam notaris tersebut, namun tidak pernah tahu hal tersebut. \"Siapa yang mau jadi penjamin. Saya hanya penguji kelayakan, bukan personal garansi,\" jelasnya. Sudah jatuh ketimpa tangga, Hamdani Yakoeb juga harus menanggung utang sebanyak Rp 100 juta kepada PT Bengkulu Mandiri. Dia mengakui utang tersebut ada, namun bukan untuk dirinya saja. \"Saat itu kami meminjam Rp 130 juta sebagai jaminan agar tidak ditahan Polda. Karena, untuk mencairkan itu butuh proses, maka dinyatakan sebagai utang pribadi saya, supaya cepat cair. Seharusnya ini ditanggung bertiga, tapi HM Djamil dan Salman Rupni, tidak mau membayar, sehingga menjadi tanggungan saya sendiri,\" jelasnya. Hamdani mengatakan, selama 10 bulan telah mencicil utang tersebut dengan dipotong tunjangan jabatan Rp 3 juta per bulan. Sehingga sebanyak Rp 30 juta sudah dikembalikan, dan masih tersisa Rp 100 juta. \"Tapi, sayangnya sampai saat ini tunjangan saya tidak dibayarkan lagi,\" katanya. Sedangkan uang Rp 65 juta yang dia ambil dari perusahaan untuk kegiatan pengaktifan izin PT Bimex. \"Sudah saya serahkan laporan pertanggung jawaban,\" jelasnya. BPK Diminta Audit Anggota Komisi II DPRD Provinsi, Ir Riza Nisbach, mengatakan keuangan PT Bengkulu Mandiri (BM) harus segera diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atau BPKP. Hal tersebut untuk mengetahui kondisi keuangan sebenarnya, sehingga dapat diketahui secara pasti kerugiannya. \"Kita minta Bengkulu Mandiri, melalui gubernur Bengkulu segera meminta kepada BPKP atau BPK untuk mengaudit keuangan Bengkulu Mandiri,\" jelas Sekretaris DPD Demokrat Provinsi, pendukung Dahlan Iskan sebagai capres ini. Setelah diketahui secara pasti kerugian negara, maka perlu segera diproses secara hukum. Sehingga,\"Bobrok\"nya PT Bengkulu Mandiri, dapat segera diperbaiki dengan terpilihnya direktur baru nanti. \"Yang bisa memastikan kerugian negara ya melalui aduit BPKP atau BPK RI, maka harus segara dilakukan,\" jelasnya. Riza juga meminta agar Pelaksana Tugas Dirut PT Bengkulu Mandiri dapat mendata aset-aset PT Bengkulu Mandiri yang ada. Sehingga aset tersebut tidak ikut hilang, ditengah bobroknya PT BM. \"Data aset yang tersisa yang ada di PT BM,\" katanya. Sedangkan menanggapi rencana eksekusi terhadap aset perusahaan yang menunggak membayar utang dan bunga bagi hasil, anggota DPRD Provinsi Hj Rosnaini Abidin, mengatakan Plt Dirut BM harus melakukan kroscek terlebih dahulu, apakah benar aset yang dijaminkan tersebut milik yang bersangkutan. \"Selanjutnya nilainya apakah sama dengan piutang. Seperti aset milik Aliang, yang mau disita, harus dikroscek dulu. Sekarang sudah umum, jika memakai nama orang lain, jangan sampai justru menimbulkan masalah,\" jelasnya. Sebab itu, perlu dikroscek di kelurahan dan kecamatan setempat. \"Apakah nilainya sama dengan piutang,\" katanya. Sebelumnya, Plt Dirut PT BM DR Efed Hadi Dharta, mengatakan jika pihaknya segera melakukan penyitaan aset milik Aliang, sebagai jaminan CV Sinar Makmur terhadap pinjaman Rp 4 miliar terhadap PT Bengkulu Mandiri. \"Kita sudah memegang kuasa penjualan, sehingga akan dilakukan secepatnya. Dengan dijual aset itu, saya yakin sudah PT BM sudah bisa memiliki modal lagi Rp 5 miliar, sehingga biasa membuka usaha baru,\" ujarnya. Masih Puldata Sementara itu Asisten Intel (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Marihot Silalahi SH mengungkapkan pengusutan perkara dugaan investasi macet PT BM masih dalam tahap pengumpulan data (puldata). Ke depan akan ada pemeriksaan beberapa orang yang diduga mengetahui banyak permasalahan investasi macet yang membuat Rp 10,5 miliar uang daerah menguap begitu saja.\"PT BM masih Puldata ya. Yang jelas beberapa yang kita akan kita mintai keterangan menyatakan kesiapannya untuk datang,\" jelasnya, kemarin (22/10). Dengan alasan kepentingan pengusutan, Marihot enggan untuk mengungkapkan siapa saja orang-orang yang bakal dimintai keterangan. Tapi dari informasi yang diperoleh, beberapa orang yang bakal diperiksa tersebut merupakan petinggi PT BM saat ini serta beberapa mantan petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Ada juga pejabat dari Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu.\"Kita lihat saja nanti, perkara ini bisa naik dik atau tidak. Yang jelas bila ditemukan bukti kuat adanya unsur pelanggaran hukum tentunya perkara ini akan ditingkatakan statusnya,\" terang Asintel. Dijelaskan Asitel, dalam pengumpulan data perkara investasi macet dana Rp 10,5 milliar PT BM ini, pihak kejaksaan  menggali mengenai pelanggaran hukum dalam perkara ini bukan masalah perusahan mana yang meminjam dana tersebut. Asintel juga tidak mau mengungkapkan hasil sementara dari pemeriksaan 2 orang diri pihak manajemen PT BM sebelumnya dengan alasan hasil pulbaket belum boleh diekspose.\"Sejauh ini baru 2 orang itu yang kita mintai keterangan,\" tutup Marihot.(320/(100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: