Akreditasi Harus Penuhi 8 SNP
BENGKULU, BE - Bagi sekolah yang mengikuti masa akreditasi diminta untuk mempersiapkan diri. Karena dalam menentukan predikat akreditasi satu institusi pendidikan, satu sekolah harus memenuhi delapan faktor yakni isi, proses, kompetensi jurusan, sarana-prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian. \"Sebanyak 8 faktor itu harus dipenuhi sekolah untuk mendapatkan predikat akreditasi, mulai tingkat A atau sangat baik, B dengan kategori baik, C dengan kategori sedang. Semuanya itu tertuang dalam UU No 20 Tahun 2002 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan,\" ujar sekretaris BAP/SM, Drs. Budiyanta. Untuk sekolah terakreditasi berdasatkan penskoran rata-rata 56 baru terakreditasi C. Hanya saja, apabila diantara 8 standar tersebut tidak ada yang lebih dari 2 yang nilainya kurang dari 40. \"Meskipun skornya 80 tapi ada 2 standar yang dibawah 40, maka sekolah itu tidak bisa ditetapkan akreditasinya,\" jelasnya. Jika ada sekolah yang tak terakreditasi, atau sekolahnya dalam masa tak aktif akreditasinya, maka sekolah tersebut tak bisa menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) di sekolah tersebut dan terpaksa menumpang di sekolah yang akreditasinya masih aktif, sesuai dengan ketentuan Dispendik kabupaten/kota di mana mereka melaksanakan UN. Budi juga menerangkan beberapa hal yang merupakan tugas dari BAP-S/M adalah untuk melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan lembaga BAN-S/M dan BAP-S/M kepada Pemerintah provinsi (Pemprov), kanwil depag, kabupaten/kota, Kandepag, satuan pendidikan, dan masyarakat pendidikan umumnya. \"Selain itu, kami juga memiliki tugas untuk merencanakan program akreditasi S/M yang menjadi sasaran. Dan juga menugaskan asesor untuk melakukan visitasi,\" ungkapnya. Selain itu badan akreditasi juga akan mengadakan latihan asesor sesuai dengan pedoman yang diterapkan BAN S/M terhadap hasil peringkat akreditasi melalui rapat pleno anggota BAP-S/M. Selanjutnya menyampaikan laporan pelaksanaan program dan akreditasi, serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M, dengan tembusan disampaikan kepada gubernur. (128)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: