Gugatan Bekas Calon KPU Kaur Berlanjut

Gugatan Bekas Calon KPU Kaur Berlanjut

BENGKULU,  BE - Dedi Iswandi, mantan calon anggota KPU Kaur yang menggugat KPU Provinsi Bengkulu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, batal mencabut berkas gugatan. Gugatan ini di layangkan Dedi terkait masalah ambil alih proses seleksi KPU Kaur oleh KPU provinsi beberapa waktu lalu. Sidang sebelumnya, Dedi menyatakan, ia mencabut akan gugatan. Alasannya, ia sudah mengetahui proses ambil alih seleksi itu dilakukan atas rekomendasi KPU RI. Namun, sidang yang beragendakan penyampaian jawaban dari tergugat, KPU provinsi, tiba-tiba penggugat menyatakan batal mencabut gugatan. Ia bertekad meneruskan gugatan tersebut hingga diputuskan oleh majelis hakim. Majelis hakim yang diketuai Indra Kusuma Nusantara SH itu memenuhi pernyataan penggugat dan siap menangani perkara tersebut. \"Perkara ini sudah memasuki beberapa kali persidangan, sehingga untuk mencabutnya harus ada persetujuan dari tergugat. Namun sebelum tergugat menyampaikan jawabannya, penggugat terlebih dahulu menyatakan batal mencabutan gugatannya. Perkara ini tetap dilanjutkan,\" kata ketua majelis Indra. Sementara itu, Kabag Hukum, Teknis dan Partisipasi Masyarakat (Hupmas) KPU Provinsi Bengkulu, Junaidi SH menyayangkan sikap Dedi. \"Kelihatan sekali dia (penggugat,red) ragu dengan gugatan ini. Dia terkesan plin-plan, setelah dicabut ditengah persidangan kemudian dibatalkan lagi,\" ungkap Junaidi. Kendati demikian, pihaknya tidak mempersoalkan batalnya pencabutan gugatan itu. Menurut Junaidi, pihaknya optismis akan memenangkan dalam perkara tersebut. Menurutnya, kendati penggugat batal mencabut gugatannya, KPU provinsi tetap memberikan eksepsi atau jawaban atas materi gugatan Dedi Iswandi tersebut. \"Jawaban dari kami tetap kami sampaikan bahwa proses pengambil-alihan seleksi itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: