Parpol Dideadline Satu Minggu

Parpol Dideadline Satu Minggu

LEBONG UTARA, BE - Tampaknya peraturan PKPU nomor 15 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye mulai segera dilakukan. Setelah melakukan sosialisasi dan pengiriman aturan serta surat keputusan bersama (SKB) ke seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebong memberikan batas waktu atau deadline kepada parpol selama satu minggu setelah surat edaran mengenai aturan pemasangan alat peraga kampanye disampaikan ke masing-masing Parpol. \"Untuk surat edaran sudah kita sampaikan Senin (14/10) lalu ke seluruh parpol. Kita berharap mereka bisa segera membersihkan atribut kampanye sesuai dengan aturan yang dijelaskan pada PKPU nomor 15 tersebut, untuk itu kita berikan batas waktu satu minggu kepada parpol untuk membersihkan sendiri atributnya,\" ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong Junaidi SE kepada wartawan kemarin (16/10). Diharapkan Junaidi, masing-masing partai poltik bisa membersihkan sendiri atribut partai mereka, karena dengan telah diberikannya surat edaran tersebut maka masing-masing parpol mengerti dan tahu dimana saja lokasi yang dibolehkan untuk dipasang atribut kampanye. \"Alangkah baiknya jika mereka (Parpol,red) membersihkan sendiri, karena sudah jelas mereka tahu mana saja jalur yang boleh dipasang atribut. Apalagi jalur hijau juga sudah ditetapkan oleh KPU bersama Pemda Lebong beberapa waktu lalu. Namun, jika dalam batas waktu belum dibersihkan maka kita akan segera melakukan eksekusi dengan meminta KPU dan Pemda Lebong untuk membersihkan atribut yang melanggar tersebut,\" pungkasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: