Pemkot Diminta Tertibkan Atribut
BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu meminta pemerintah kota (Pemkot) segera membentuk tim untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Sejauh ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) telah melayangkan surat ke Pemkot, namun hingga saat ini belum ada respon dari Pemkot. \"Mekanismenya Panwaslu mengirim surat ke Pemkot, selanjutnya kewenangan Pemkot membentuk tim penertiban dan segera melakukan eksekusi,\" kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah SPd Msi, kemarin. Darlinsyah meminta Pemkot segera melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar tersebut, karena landasan hukum yang mengatur pemasangan atribut yang tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013 tersebut sudah diberlakukan sejak 27 September lalu. \"Kami minta Pemkot segera melakukan penertiban, karena bagaimanapun juga ini atribut milik parpol caleg itu sudah melanggar,\" pintanya. Selain itu, Darlinsyah juga meminta parpol yang sudah menerima surat teguran dari KPU terkait pelanggaran atribut kampanye, untuk segera menertibkan alat kampanyenya masing-masing. \"Kami terus meminta parpol atau caleg untuk sprotif, jika alat kampanyenya dikatakan melanggar, maka segeralah ditertibkan sendiri dengan penuh kesadaran,\" imbuhnya. Ia mengaku pelanggaran tersebut memang tidak bisa disanksi oleh KPU, selain sanksi administratif, namun sanksi moral secara tidak langsung diberikan oleh masyarakat. \"Logikanya sangat sederhana, ketika baru mencaleg sudah berani melanggar aturan secara terang-terangan, bagaiman nanti jika menjadi pejabat yang ikut menentukan masa depan bangsa ini,\" ungkap dosen UMB ini. Berdasarkan catatan KPU, hingga saat ini setidaknya ada 5 parpol yang tidak mengindahkan PKPU nomor 15 tersebut, yakni partai Nasdem, Golkar, PAN, PKS dan Demokrat. Sementara partai lainnya, seperti PBB, PKB, PDIP, Hanura, Gerindara, PPP dan PKPI telah lebih dulu mematuhi peraturan tersebut.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: