Pemda Belum Keluarkan Zona Kampanye
BENTENG, BE - Sejauh ini Pemda Benteng belum juga menyampaikan kawasan atau zona yang dilarang bagi Partai politik (Parpol) untuk memasang alat peraga kampanye dalam pemilihan legistatif (Pileg) tahun 2014 mendatang. Padahal, KPU sudah menyampaikan usulan atas zona larangan itu. \"Kita sudah mengusulkan tapi dari Pemdanya belum ada menentukan zona dilarang, seperti pemasangan atribut Parpol di sepanjang jalur hijau,\'\' ungkap Anggota Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) divisi sosialisasi, Drs BJ Karneli. Menurut Karneli, belum adanya surat zona terlarang itu membuat KPU tidak bisa melarang Parpol memasang atibut partai dimanapun. Padahal, jika dilihat disepanjang jalan lintas mulai dari kawasan Desa Nakau hingga Kecamatan Taba Penanjung atribut partai sudah marak dipasang. \"Kita tetap mengacu pada PKPU No 15 tahun 2013 tentang pengunaan atribut bagi parpol tersebut,\" terangnya. Kendati belum ada surat dari Pemda terkait zona terlarang itu, KPU tetap berpedoman dengan peraturan yang ada. Atribut Parpol tetap dilarang dipasang pada fasilitas pemerintahan, sekolah, tempat ibadah dan lainnya. Oleh sebab itu, diminta kepada Parpol untuk mematuhi larangan itu, jangan sampai dilanggar. \"Jika Parpol melanggar dalam pemasangan atribut pasti ditindak tegas,\" tutupnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: