Ngaku Dirampok, Sopir Dibui

Ngaku Dirampok, Sopir Dibui

SINDANG KELINGI, BE - Seorang sopir angkutan berinisial IR (45) warga Lampung terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolsek Sindang Kelingi karena mengaku menjadi korban rampok. Pasalnya, sopir yang mengangkut minuman bir ini terbukti membuat laporan palsu telah menjadi korban bajing loncat. IR mengarang cerita, telah menjadi korban bajing loncat sekitar pukul 08.30 WIB di sawangan Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi.   Mendapatkan laporan IR polisi melakukan pemeriksaan terhadap IR bahkan mengunjungi lokasi kejadian yang dikarang IR. Namun cerita IR malah berubah-ubah, sehingga mengundang kecurigaan petugas, setelah didesak barulah IR mengaku sejumlah dus yang dinyatakan hilang sengaja dijual sendiri oleh IR untuk kepentingan pribadi. Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH melalui Kabag Ops Polres RL, Kompol Novi Ari membenarkan kasus laporan palsu tersebut.   Terkuaknya laporan palsu yang dibuat IR bermula dari kecurigaan petugas atas pengakuan IR yang mengatakan pencurian tersebut terjadi pada pagi hari. \"Berdasarkan pengalaman, komplotan bajing loncat beraksi selalu pada malam hari, makanya kita curiga dengan laporan tersangka,\" tegasnya. Selain itu, saat dilakukan pengecekan di lokasi kejadian seperti pengakuan IR, ternyata tidak ada sedikitpun bekas atau sisa dari aksi bajing loncat seperti yang dikatakan IR.  Biasanya, setiap kali habis kejadian selalu ada bekas di sepanjang jalur badan jalan lokasi bajing loncat beraksi Dalam laporan palsunya, IR mengaku telah kehilangan 120 dus minuman bir yang dibawanya dari Jakarta tujuan Kota Bengkulu. IR membawa bir dari Jakarta sebanyak 1.180 dus. Setelah terdesak, IR akhirnya mengakui telah menjual sebanyak 48 dus di daerah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Sementara sisanya direncanakan akan dijual setelah membuat laporan polisi. Dari hasil penjual 48 dus, IR mendapatkan uang Rp 12 juta.  Namun tersisa hanya Rp 4 juta karena sudah dibayarkan untuk utang. “Sekarang IR sudah kita amankan. Selain IR, kami juga mengamankan barang bukti uang Rp 4 juta, 1 unit mobil Fuso nopol BG 8694 AC yang berisikan minuman kemasan jenis Bir. Saat ini, kami juga masih mendalami kasus ini. Sementara IR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana laporan palsu,” jelas Novi. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: