Alat Peraga Kampanye Dibatasi

Alat Peraga Kampanye Dibatasi

\"IMG_9973\"CURUP, BE - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan PKPU nomor 1 tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai membatasi pemasangan atribut kampanye.  KPUD RL, Senin (30/9) menggelar sosialisasi terkait aturan pembatasan atribut kampanye tersebut.  Sosialisasi ini melibatkan sejumlah pimpinan dan pengurus partai politik di Rejang Lebong, kepolisian, panitia pengawas Pemilu dan perwakilan pemerintah daerah berlangsung di Sekretariat KPUD RL. Sosialisasi yang dipimpin lima Komisioner KPUD RL tersebut, setidaknya menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya penetapan zona bagi partai politik diperkenankan memasang alat peraga kampanye di setiap desa dan kelurahan kecuali jalur hijau.  Kesimpulan selanjutnya pemasangan alat peraga baliho dan spanduk hanya diperkenankan tidak lebih dari di setiap zona yang ditetapkan dalam hal ini kelurahan dan desa. Sedangkan untuk umbul-umbul dan bendera diperkenankan sesuai kemapuan partai politik, dengan syarat harus dilaporkan ke KPUD RL, Panwaslu, ditembuskan kepada Kepolisian dan Kejaksaan. \"Apabilan tidak sesuai dengan yang ada, akan kita tertibkan,\" tegas Komisioner KPU RL Divisi Hukum, Halid Saifullah, SH kepada wartawan. Selain itu, batasan pertemuan terbatas juga harus dikoordinasikan dengan petugas kampanye yang ada di KPU, serta dilakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian paling lama 7 hari sebelum penyelenggaraan. \"Fakta saat ini calon legislatif memiliki gerakan masing-masing, untuk itu kita harapkan bisa dikoordinasikan dengan partai politik masing-masing. Jika aturan ini dilanggar penyelenggara Pemilu memiliki hak untuk membubarkan,\" tegasya. Meski menuai banyak perdebatan dan diskusi, hasil sosialisasi tersebut disepakati oleh sejumlah pengurus partai politik.  \"Kami sangat mengapresiasi saran pendapat yang disampaikan sejumlah pengurus partai, karena aturan PKPU nomor 15 tahun 2013 ini harus dipahami seluruh stake holder sehingga ada keteraturan dalam penyelenggaraan Pemilu,\" ungkapnya. Di bagian lain, Kasat Intelkam AKP Tekat Parno mengungkapkan harapannya agar peserta Pemilu bisa menjaga kualitas keamanan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.  \"Sikalan saja berpesta, hanya saja keamanan tolong dijaga,\" pintanya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: