Divonis 2 Tahun, Sekda Dicopot

Divonis 2 Tahun, Sekda Dicopot

Bundra: Perintah Gubernur! \"RIO-SEKDABENGKULU, BE - Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin demikian kondisi yang pas dialami Drs Mulkan Tajudin MM. Tak hanya mendapatkan vonis 2 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Bengkulu, tapi kemarin (26/9), Mulkan juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Seluma. Majelis hakim yang diketuai Rendra Y DP menilai Mulkan terbukti bersalah atas proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Seluma. Selain hukuman penjara, hakim juga memberikan denda Rp 100 Juta dengan subsider kurungan satu tahun penjara jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut. \"Terdakwa terbukti dengan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,\" ungkap Renda. Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2,5 tahun. Menurut jaksa terdakwa dalam kasus ini diduga telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada paket proyek fiktif rehabilitasi jalan dan jembatan pasca bencana di Desa Renah Panang- Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi tahun 2010 senilai Rp 1,4 miliar. Selain Mulkan Tajudin ada 4 terdakwa lainnya ikut terseret dalam kasus ini. Mereka antara lain, Sohardi Syafri, MM selaku kepala pelaksana BPBD, Sudayat selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan  Dewi Wahyuni selaku Bendahara. Namun berkas perkara dan sidangnya terpisah. Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Humizar Tambunan SH memastikan kliennya akan melakukan banding. Sebab ada beberapa alat bukti yang dihadirkan terdakwa tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. Bahkan ada salah satu saksi yang mengaku jika ia memalsukan tanda tangan terdakwa. Tapi itu tidak menjadi pertimbangan. \"Kita akan melakukan banding,\" ungkap Humizar. Di sisi lain terkait dengan putusan majelis hakim ini, jaksa penuntut umum yang berasal dari kejaksaan negeri seluma akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan menerima putusan tersebut atau akan melakukan banding. Status Nonjob Mutasi Sekda Seluma Drs Mulkan Tajudin terbilang mendadak. Namun Mulkan dimutasi tak sendiri. Bupati Seluma Bundra Jaya memimpin langsung mutasi yang dihelat sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung Daerah Serasan Seijoan. “Ini merupakan perintah langsung dari Gubernur Bengkulu dan harus dengan segera ditindak lanjuti,”tegas Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH Dijelasakannya pencopotan jabatan Mulkan tersebut merupakan tindaklanjuti SK yang dikirim Gubernur Bengkulu untuk menghindari kekosongan jabatan. Sebagai gantinya melantik Kadis Sosial Safrudin Dahlan SH menggantikan sebagai Plt Sekda Seluma. “Pergantian Sekkab untuk menghindari kekosongan jabatan sementara waktu,”terangnya Sementara itu pejabat lain yang dimutasi yakni Asisten II Julian Zuherwan SE menjadi Kepala Bapeda Seluma menggantikan Budi Hermanto SE MM yang didapuk sebagai Kepala Dinas Sosial Seluma. Dalam mutasi tersebut, Mulkan tidak hadir dan sementara waktu tidak memiliki jabatannya melainkan non job. (333/251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: