6 Parpol Belum Daftar Jurkam

6 Parpol Belum Daftar Jurkam

KEPAHIANG, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 6 partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Kepahiang melaporkan nama juru kampanye (Jurkam). Sementara 6 parpol lainnya sampai kini belum menyerahkan nama Jurkam masing-masing. \"Untuk 6 Parpol yang menyampaikan jurkamnya kepada kita yakni, PKB, Nasdem, PPP, PKS, Golkar, PAN serta Hanura. Sementara untuk Parpol yang belum menyerahkan nama Jurkam nya kepada kita ini, kita anggap kampanyenya ilegal,\" ujar Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP kemarin. Dikatakannya, setiap adanya pelaksanaan kampanye baik didalam ruangan ataupun dilapangan yang dilaksanakan 6 Parpol peserta pemilu yang belum menyerahkan nama Jurkamnya ini bisa dibubarkan paksa oleh Panwaslu selaku pengawas pemilu. \"Nanti jika diketahui ke 6 parpol ini melakukan aksi kampanye, tentunya akan kita tindak karena itu ilegal pelaksanaanya,\" jelansya. Menurutnya, sebenarnya nama jurkam parpol tidak mesti nama yang baku yang diserahkan kepada KPU. Karena bisa saja nama jurkam ini dirubah sewaktu-waktu dan hal tersebut sah menurut KPU. \"Sebenarnya parpol tidak usah takut menentukan nama Jurkamnya, karena bisa diganti kok dalam masa tahapan Pemilu ini,\" jelasnya. Dijelaskannya, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan memberikan sosialisasi peraturan KPU kepada masing-masing Parpol peserta Pemilu di Kepahiang. Yang mana aturan yang akan disosialisasikan ini yakni PKPU nomor 15 perubahan PKPU no 1 tentang pedoman pelaksanaan kampanye anggota dewan serta PKPU No 17 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu. \"Pada 25 September kita akan laksanakan sosialisasi mengenai PKPU ini. Karena untuk pemberlakukan PKPU Nomor 15 akan berlaku tanggal 27 September ini. Sehingga jika nantinya ada parpol melanggar ketentuan ini, maka langsung di eksekusi oleh Panwas, bisa juga kepolisian, Pemda,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: