Struktur Pemkot Dirombak

Struktur Pemkot Dirombak

\"RUDIBENGKULU, BE - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perobakan struktur Pemda Kota di Gedung DPRD Kota, kemarin. Pembahasan ini melibatkan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bengkulu dan sejumlah instansi lainnya. Pembahasan ini dilakukan dengan landasan perubahan atas Perda Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bengkulu. Data terhimpun dari pembahasan ini, perubahan akan dilakukan pada beberapa instansi.  Misalnya Bagian Humas Setda Kota akan dilebur dengan Dishubkominfo, Bidang Kebudayaan akan dilepaskan dari Dinas Pariwisata yang akan mengurusi Bidang Ekonomi Kreatif. Sementara Bidang Kebudayaan akan masuk pada Dinas Pendidikan. Dinas Pertanian dan Peternakan akan diperluaskan kewenangannya dengan dibentuk menjadi Dinas Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perkebunan. Di samping itu, pembahasan juga ditujukan untuk adanya penambahan berbagai bagian dan seksi dalam tiap instansi.  Misalnya, bagian perencanaan tiap instansi akan dihapus. Semua seksi perencanaan dalam setiap instansi akan masuk dalam Bagian Sekretariat Setda Kota. Sementara penambahan struktur terlihat pada Disperindag yang diberikan kewenangan untuk mengurus Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar serta Bidang Industri. Pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Banleg DPRD Kota Suimi Fales SH MH ini cukup dinamis. Diantara pembahasan yang dilakukan adalah terkait dengan diusulkannya Seksi Keamanan, Kebersihan dan Penataan Bidang Pasar pada Disperindag Kota Bengkulu. Pihak Disperindag mengusulkan agar keamanan dan ketertiban pasar diurus oleh bagian tersebut. \"Agar pasar dapat kita tata senyaman mungkin,\" ujar Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Drs Tony Elfian MSi dalam pertemuan tersebut. Sementara Suimi Fales SH MH sempat mempertanyakan efektifitas dibentuknya bidang tersebut. Menurut Suimi, pasar itu telah memiliki keamanan sendiri yang dikelola oleh pihak UPTD dan kepolisian khusus. Bahkan, kata Suimi, tidak sedikit pasar yang pedagangnya membentuk keamanannya sendiri. Sementara menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu Dr Elektison Somi SH MHum menyatakan, bilamana bidang ini dibutuhkan, maka tidak masalah bidang tersebut dibentuk. Menurut dia, pembentukan badan tersebut dapat memudahkan dewan untuk menjalankan fungsi pengawasannya bilamana ada masalah terkait dengan keamanan dan ketertiban pasar. \"Menurut saya dimasukkan saja. Kalau ada masalah di pasar, dewan bisa memanggil bagian ini untuk dimintai pertanggungjawaban. Hanya saja, jangan diberikan kewenangan yang terlalu besar. Ini untuk mencegah agar mereka tidak menjelma menjadi preman pasar,\" tukasnya. Hadir anggota Banleg lainnya yakni M Awaludin, Hamsi SSos, Samsul Azwar SH, Affandi Wisnu SSos dan Wihelmi Ade Tarigan SH. Pembahasan mengenai Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bengkulu akhirnya ditunda dan dibahas kembali pada waktu-waktu berikutnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: