”Jika Digugat, Pemprov Kalah”

”Jika Digugat, Pemprov Kalah”

BENGKULU, BE - Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Bengkulu, Prof Dr Juanda SH, MHum, mengatakan, perselisihan alumni AUP-STP Jakarta dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi seharusnya tidak perlu dilanjutkan.  Dia mengatakan, BKD sebenarnya sudah cukup punya alasan untuk mengakomodir alumni Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta ini.  Sebab ada dua hal yang perlu menjadi pertimbangan.   Pertama adanya Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 505/E/T/2011 tanggal 14 April 2011 perihal kualifikasi D.IV sama dengan S1.  Kedua, dalam ijazah alumni STP Jakarta tersebut diterangkan gelar yang bersangkutan adalah Sarjana Sain Terapan Perikanan (SSt.Pi). \"BKD seharusnya sedikit bijak dan objektif, Jika dikaitkan dengan hak seseorang mengikuti tes CPNS,  sepantas dan sewajarnya tidak menolak berkas Diploma IV yang menurut SE Mendikbud, sama dengan Sarjana Strata 1 ini.  Sebab memang dasar hukum dan alasan rasionalnya ada,\" jelasnya. Juanda mengatakan, jika ditolak berkas lamaran tes CPNS alumni STP Jakarta,  maka berpotensi terjadinya gugatan di PTUN.  Peluang untuk menang gugatan tersebut sangat besar.  \"Namun, yang sangat disesalkan nantinya, akan menghilangkan hak seseorang mengikuti tes CPNS, jika berkas lamarannya ditolak. Maka, saran saya, baiknya diterima. Kan, kelulusannya tergantung pada tes CPNS tersebut,\" ujarnya. Memang, lanjut Juanda, SE Mendikbud tersebut jika dikaji secara hukum lemah. Seharusnya, Mendikbud mengeluarkan Surat Keputusan untuk menyamakan Diploma IV dengan Sarjana Strata 1.  Meski demikian, SE tersebut sudah cukup untuk BKD menjadi alasan untuk tidak menolak pendaftaran perseta tes CPNS. \"Apalagi gelarnya jelas sarjana, artinya mereka sah sebagai sarjana. Kalaupun BKD nanti digugat, karena mengakomodir, dengan dua alasan tadi, sudah cukup untuk melakukan pembelaan,\" terangnya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: