Setrum dan Racun Ikan Didenda Rp 100 Juta

Setrum dan Racun Ikan Didenda  Rp 100 Juta

BINTUHAN,BE – Peringatan bagi warga masyarakat yang sampai saat ini masih kerap melakukan penangkapan ikan secara ilegal yakni dengan cara menggunakan Setrum, bahan beracun dan bahan peledak. Untuk menertibkan penangkapan nikan dengan cara ilegal, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaur menggandeng Polres Kaur. \"Kita sudah melakukan kerjasama antara DKP Kaur dan Polres Kaur ini juga tidak main-main. Pasalnya jika terbukti akan diancam dengan hukuman penjara 10 tahun penjara. Hal tersebut diatur dalam pasal 8 UU NO 31 Tahun 2004 perubahan pada UU NO 45 Tahun 2010 memberikan sanksi yang berat terhadap pelanggaran sistem penangkapan ikan yang menggunakan setrum, bahan beracun dan bahan peledak. Selain itu akan dikenai denda sebesar Rp 100 juta,\" kata kepala DKP Kaur Ir Yetminson, kemarin. Dikatakanya, Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaur bersama Polres Kaur telah melakukan sosialisasi serta melakukan penindakan terhadap pelanggar. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar kelestarian ikan yang berada di sungai-sungai tetap terjaga. Menjaga populasi ikan sungai yang sudah nyaris punah seperti ikan pelus, ikan mungkus, ikan palau dan ikan sereni. Selain ikan-ikan tersebut diatas masih terdapat jenis ikan lain seperti ikan belanak yang juga kerap jadi sasaran penangkapan dengan menggunakan putas, setrum dan peledak.  Sehingga tidak punah. \"Pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak mengunakan alat peledak, putas dan strum dalam menangkap ikan sebab dapat membunuh ikan mulai dari yang paling kecil hingga yang besar di perairan umum. Saat ini kami berkerjasama untuk melakukan penertiban di sungai-sungai,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: