Pemkot Ajukan Kasasi
BENGKULU, BE – Terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang telah menyatakan izin operasional sementara Rumah Sakit Tiara Sella (RSTS) ilegal, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu Zohri Kusnadi SH MH memastikan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum RSTS telah menandatangi surat pernyataan yang telah disampaikan oleh PTUN Bengkulu untuk melayangkan kasasi terkait putusan tersebut. “Kita belum sepakat atas putusan PT TUN Medan tersebut, saat ini kita sedang menyusun memori untuk upaya hukum biasa yaitu kasasi, karena berdasarkan pemberitahuan PTUN Bengkulu pada tanggal 27 Agustus lalu maka kita diberikan waktu selama 14 hari untuk menyampaikan memori kasasi,” ungkap Zohri, kemarin. Dengan adanya keputusan PT TUN Medan itu, Zohri menganggap bahwa keputusan tersebut belum inkrah karena baik pihaknya maupun RSTS selaku tergugat masih melakukan upaya hukum. Oleh sebab itu, maka status RSTS sebagai sebuah rumah sakit tipe D masih tetap bertahan dan masih beroperasi, karena surat izin operasional sementara yang mereka keluarkan pada dasarnya itu nanti akan menyusul menjadi surat izin tetap. “Tidak, status RSTS tidak quo, karena kita masih melakukan upaya hukum, dan menurut kami, izin operasional sementara yang kami keluarkan tidak ilegal. Oleh sebab itu kami melakukan kasasi,” terang Zohri. Selanjutnya Zohri pun menerangkan bahwa dalam amar putusan PT TUN Medan ada beberapa poin yang mereka anggap belum sesuai, karena pada dasarnya PT TUN itu sifatnya hanya menyidangkan persoalan administrasi secara hukum, sedangkan terkait pencemaran lingkungan maka itu sudah diluar ranah PT TUN, “Jika soal pencemaran lingkungan maka pengadilan umum, bukan ke PT TUN. Dan soal pencemaran lingkungan, RSTS telah mempunyai Ipal maupun mengantongi izin UKL UPL yang dikeluarkan oleh BLH Kota Bengkulu, dulu memang awalnya RSTS itu klinik, namun statusnya telah ditingkatkan menjadi RS tipe D,” lanjutnya. Oleh sebab itu, pihaknya terkait persoalan ini, intens melakukan koordinasi bersama tim kuasa hukum RSTS. “Kita akan melakukan upaya hukum biasa, namun jika nanti masih belum berhasil maka ada satu kali upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali,” pungkasnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: