Dukun Cabul Ditahan Jaksa
KOTA MANNA, BE - Oknum dukun Cabul, Kr (57), warga Desa Pagar Gading Kecamatan Pino Raya saat ini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Manna setelah kemarin berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan Negeri Manna. Diperkirakan dalam waktu dekat ini oknum dukun cabul ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Manna. \"Untuk kasus dukun cabul ini sudah lengkap (P21) dan akan kami limpahkan ke pengadilan Negeri untuk disidang,\" kata jaksa penuntut umum (JPU) H Rizal HN kemarin. Ada yang aneh saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka kemarin, ternyata tersangka yang mengaku selalu mengerjakan ibadah salat. Namun saat diminta membacakan kalimah sahadat, ternyata tersangka tidak mampu mengucapkannya. Bahkan setelah sering diulang-ulang tersangka kesulitan dan akhirnya baru bisa namun masih terputus-putus. \"Saat kami minta bacakan kalimah sahadat, sang dukun tidak bisa mengucapkannya,\" kata Rizal. Akibat perbuatannya itu, Kr bakal didakwa dengan Pasal 285 jo pasal 53 KUHP sub pasal 286 dan pasal 289 ayat I KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Bersama berkas perkara juga dilimpahkan barang bukti, sajadah biru, kain kapan satu lembar, celana dalam korban, dan batu 3 buah. Sekedar mengingatkan 16 Juli 2013 lalu, korban Il (25) seorang ibu rumah tangga warga Desa Pagar Batu kecamatan Seginim ini membawa anaknya untuk berobat ke sang dukun lantaran mengalami kelumpuhan. Hanya saja saat berobat, itu korban hanya disuruh pakai kain kapan lalu di suruh sujud. Namun sang dukun saat mengobati korban mencabuli kemaluan korban satu kali. Pelakupun ditangkap 17 Juli 2013 di rumahnya membantah mencabuli korban dengan kemaluannya. Akan tetapi mengakui telah menyentuh kemaluan korban dengan jari tangannya. Namun hal itu dilakukannya semata-mata untuk menyembuhkan anak korban. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: