Pimpinan DPRD Seluma Diperiksa
TAIS, BE - Unsur pimpinan DPRD Seluma, yaitu Drs Zaryana Rait selaku Ketua DPRD Seluma, Jonaidi Syahri SSos MM selaku Waka I DPRD Seluma dan Drs Martadinata Wakil Ketua II harus kembali berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya mereka dipanggil oleh Kejati Bengkulu. Tiga pimpinan DPRD ini dipanggil sebagai saksi atas perkara pengrusakan gedung DPRD Seluma pada Januari 2013 lalu yang telah menetapkan 3 tersangka. “Undangan telah kami terima pada pagi Senin untuk memberikan keterangan di Pengadilan Bengkulu tanggal 11 September. Selaku warganegara yang patuh akan hukum maka kita harus hadir,” ujar Waka I DPRD Seluma, Jonaidi Syahri SSos MM. Dijelaskan, pemanggilan oleh kejaksaan ini untuk memberikan keterangan terhadap tersangka pengrusakan gedung DPRD Seluma atas nama Halisin als Lisok.“Dalam panggilan yang kita terima kita akan memberikan keterangan atas nama tersangka Halisin als Lisok sedangkan tersangka lainnya kita tidak tahu,” ujarnya. Sementara itu, untuk tersangka lainnya seperti Rijo Halimanata mantan Kades Sekalak, Bustami Dali dan Erizon Gunadi akan segera menyusul untuk duduk di bangku pesakitan PN Bengkulu guna menjalani proses persidangan. Hanya saja kapan waktu proses sidang akan dilakukan belum diketahui mengiat belum ada pemberitahuan akan hal tersebut. “Jika satu dari 4 tersangka telah menjalani proses sidang maka secara otomatis keseluruhan juga akan ikut ke meja hijau,” terangnya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: