Kepala Adpel Diperiksa Lagi
BENGKULU,BE- Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penahan gelombang atau breakwater milik Administrasi Pelabuhan (Adpel) Pulau Baai Bengkulu terus digeber Polda Bengkulu. Kemarin, Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda kembali memanggil dan memeriksa Kepala Adpel Bengkulu, Pieter HB Fiena. Ini pemeriksaan kali ketiga bagi pimpinan Adpel Bengkulu tersebut. Besar kemungkinan pasca pemeriksaan Kepala Adpel ini, Polda Bengkulu menetapkan tersangka kasus ini. Pantauan BE di Polda kemarin, Pieter tampak sibuk keluar masuk ke ruangan pemeriksaan. Saat sejumlah wartawan berusaha meminta konfirmasi terkait pemeriksaan tersebut, ia engan berkomentar. \"Nanti saja, karena pemeriksaan ini belum selesai,\" tutup Pieter sambil menghindari wartawan. Pieter diperiksa dari sekitar pukul 10.30 WIB hingga sore hari. Ia dicecar pertanyaan mengenai proyek yang memakan biaya senilai 14,2 miliar tersebut. \"Ini masih lanjutan pemeriksaan kemarin. Karena masih ada kekurangan dalam pemeriksaan yang lalu,\"ungkap Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit III Tipikor, Kompol Dharma Nugraha SIK. Saat disinggung kapan tersangka kasus ini ditetapkan, Kabid Humas saat dijumpai BE di ruang kerjanya kemarin menuturkan, \'\'Untuk tersangka perkara ini kita belum bisa memberikan keterangan. Karena menentukan tersangka ini bukan hal yang mudah.\" Hery menegaskan Penyidik mengusut tuntas perkara dugaan korupsi pada proyek Adpel tersebut. Jika ada tindak korupsi, tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas proyek itu, yang ditetapkan sebagai tersangkanya. \"Tunggu saja perkembangannya, penyidik terus berupaya mendalami kasusnya. Jika sudah ada tersangka, kita beri tahu’ tandasnya. Sebagaimana diketahui Polda tak lama lagi segera menetapkan tersangka proyek breakwater Adpel ini. Penetapan tersangka dilakukan saat eksposes perkara dihadapan pejabat utama Polda Bengkulu. \"Untuk gelar perkaranya kita belum tahu hari apa. Kita saat ini sedang menunggu waktu saja,\"jelas Kabid Humas.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: