Lembar Soal CPNS Tak Boleh Diinapkan

Lembar Soal CPNS Tak Boleh Diinapkan

JAKARTA, BE - Mengantisipasi terjadinya kebocoran saat distribusi, instansi pelaksana dilarang keras menginapkan lembar soal CPNS. Kalaupun sampai nginap, tidak boleh lebih sehari dan harus ditempatkan di Polres. \"Memang sangat riskan pengawasan di tingkat daerah. Apalagi tahun ini ada 260 pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan seleksi CPNS,\" kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja. Meskipun tingkat kesulitan lebih tinggi, namun menurut Setiawan, setiap pemda wajib ikut mengamankan lembar soal tersebut. Diupayakan tidak ada waktu tunggu yang lama antara pencetakan dan distribusi lembar soal. \"Kami menginginkan dari percetakan ke tempat pelaksanaan tes dilakukan di hari yang sama. Hanya saja bagi daerah yang letak geografinya tidak memungkinkan, bisa diinapkan sehari saja,\" terangnya. Dengan mempersempit jeda waktu itu, Setiawan optimis peluang bocor akan kecil. Bagi daerah yang lembar soalnya harus diinapkan, diharuskan berkoordinasi dengan kepolisian. Selain itu selama masa inap, tim pengawas daerah ditambah pusat akan ikut mengamankan lembar soalnya. \"Pekan ini SOP penggadaan soal hingga distribusinya sudah kita selesaikan. Dengan adanya SOP ini, masing-masing pemda akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,\" tandasnya. Serentak 11 September Pendaftaran penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diperkirakan akan dilakukan pada tanggal 11 September. Mengingat hingga saat ini formasi belum ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB). \"Formasi itu diperkirakan baru diteken menteri pada 9 September, setelah menteri pulang dari Batam, dan akan diserahkan 10 September,\" ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Tarmizi BSc S.Sos, kemarin. Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB, pengumuman penerimaan, pendaftaran pelamar, dan seleksi administrasi CPNS dari pelamar umum yang menggunakan LJK dan CAT, dilakukan pada hingga 28 September. \"Pelaksanaan TKD pelamar umum dengan sistem CAT pada 29 September-November. Sedangkan pelaksanaan TKD pelamar umum dengan sistem LJK, dilakukan pada 3 November,\" katanya. Peserta diminta menyiapkan persyaratan yang telah ditentukan. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital pendukung yang telah diunggah, akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi). Data-data yang perlu disiapkan peserta antara lain sebagai berikut (grafis). Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah, akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis. \"Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang mengubah isian pelamar,\" katanya. Selain itu, pelamar juga wajib mengirimkan surat lamaran melalui Kantor Pos, yang ditujukan kepada gubernur Bengkulu, dengan lampiran syarat-syarat yang sudah ditentukan. Setiap berkas akan diteliti kelengkapannya. Jika terjadi kekurangan berkas akan disampaikan kepada pelamar, jika waktunya masih memungkinkan. \"Perbaikan bisa melalui kantor Pos atau datang sendiri ke kantor BKD,\" katanya. (100) Data-data dan dokumen pendukung minimal, yang wajib disdiapkan peserta yaitu;   1. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir 3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir 4. Berkas pas foto digital warna berukuran 200x150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran 30 KB. 5. Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB 6. Surat elektronik (e-mail) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung 7. Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi 8. Untuk pelamar lulusan luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti Kemendikbud, atau surat keterangan telah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah. 9. Peserta melakukan registrasi lamaran melalui situs yang benar, serta mengisi formulir dengan benar dan lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: