Golkar Pertanyakan Dana Parpol
BENTENG, BE - Ketua Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Hendrik Alzen, SP.M.Si, mempertanyakan dana bantuan Parpol (Partai politik) dari Kantor Kesbangpolinmas untuk tahun anggaran 2013 ini. Pasalnya, masa anggaran tahun 2013 ini hampir habis, namun dana bantuan untuk Parpol itu tidak kunjung dicairkan oleh Kepala Kantor Kesbangpolinmas. Kondisi ini berdampak pada terhambatnya pelaksaanan program kerja Partai Golkar. \"Apakah disebabkan masih ada parpol yang belum menyerahkan SPJ (Surat Pertangung - Jawaban), maka kami harus terkena imbasnya,\" tanya Hendrik, kemarin. Menurut Hendrik, sebelumnya partainya telah lebih dahulu menyerahakan SPJ, adminitrasi dan lainnya ke kantor Kesbangpolinmas. Harapannya, jika memang kendala utama pencairan dana itu akibat masih banyak parpol yang belum menyerahkan SPJ maka Kesbanglinmaspol diminta mencairkan dana itu bagi yang sudah melengkapi persyaratannya saja. Sementara itu, Kepala Kebangpolinmas Benteng, Yantje Yohanes SIp mengatakan pencairan dana bantuan partai politik tahun 2013 itu dipastikan terhambat. Hal ini disebabkan, masih minimnya partai politik yang menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pemakaian dana BPP di tahun 2012. Sesuai dengan data dari Kantor Kesbangpolinmas Benteng, baru 4 partai politik yang sudah melengkapi syarat usulan pencairan dan LPj. “Kita berharap bagi parpol yang sudah menyerahkan LPJ untuk bersabar. Pemberian bantuan akan dilakukan secara serempak,” terangnya. Besaran bantuan bagi masing-masing Parpol disesuaikan dengan SK Bupati. Tiap satu perolehan suara mendapatkan nominal Rp 14.898. Dengan total anggaran yang sudah disiapkan dari APBD 2013 sebesar Rp 650 juta. Terkait lambatnya Parpol menyerahkan LPj dana Parpol itu Yantje meminta semua Parpol tertib administrasi sesuai Permendagri No 24 Tahun 2009, tata cara penghitungan, penganggaran, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung-jawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik. “LPj Parpol harus tertib administrasi. Itu ada tim yang menentukannya, berkas LPj sebagai syarat pencairan parpol ke DP2KAD,” tutupnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: