Kepala Adpel Diperiksa 3 Jam
BENGKULU,BE - Penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penahan gelombang atau breakwater milik Administrator Pelabuhan (Adpel) Pulau Baai Bengkulu. Setelah 2 Konsultan dari Bandung selaku pengawas proyek tersebut diperiksa pada Hari Senin (2/9) lalu. Kemarin giliran Kepala Adpel Fa Pieter HB Sina. Fiena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Lela Hayati selaku PPTK diperiksa oleh Penyidik Tipikor Polda Bengkulu. Pemeriksaan keduanya pun berlansung selama 3 jam lebih, dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 12.15 WIB. Dalam pemeriksaan itu, Kepala Adpel dan bawahannya itu dicecar pertanyaan mengenai pengerjaan proyek menggunakan anggaran APBN 2012 sebesar Rp 14,2 miliar tersebut. Proyek itu diduga telah menimbulkan kerugian negara. \"Dari hasil pemeriksaan, patut diduga telah terjadi perbuatan yang melanggar hukum, sehingga menimbulkan kerugian negara. Hanya saja total kerugian negara tersebut belum diketahui. Karena sedang dihitung oleh BPKP Bengkulu,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs. SM. Mahendra Jaya melalui Kasubdit III Tipid Korupsi, Kompol Dharma Nugraha SIK usai pemeriksaan, kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli dari Universitas Bengkulu (Unib) beberapa waktu lalu, Dharma menyatakan kerugian negara akibat penyimpangan pada proyek tersebut cukup besar, yakni mencapai Rp 5,6 miliar. \"Kerugian sebesar Rp 5,6 miliar itu baru keterangan dari saksi ahli. Sedangkan kerugian riilnya untuk dijadikan dasar penetapan tersangka, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP,\" terangnya. Pantauan BE, Kepala Adpel Pieter tampak keluar masuk dari ruang pemeriksaan. Diduga ia bolak-balik menjemput berkas yang di butuhkan penyidik. Pieter pun menolak saat wartawan berusaha meminta klarifikasi terkait pemeriksaan tersebut. \"Nanti saja, masalah ini belum selesai,\" singkatnya menghindari wartawan.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: