Sosialisasi UU Grasi untuk Napi

Sosialisasi UU Grasi untuk Napi

BENGKULU, BE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum dan HAM) Bengkulu, berkerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kemenkum HAM RI, kemarin (2/9) menggelar sosialisasi penerapan Undang-Undang No 5 tahun 2010 tentang Pemberian Grasi kepada Narapidana (Napi).  Acara ini berlangsung di aula Santika Hotel Bengkulu. Plh Kakanwil Kemenkum dan HAM Bengkulu, MZ Arifin Somadilaga SH dalam sambutannya mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan persepsi antar seluruh anggota unit yang berada di jajaran Kemenkum dan HAM di Provinsi Bengkulu.   Terutama mengenai materi undang-undang grasi sebagai panduan untuk memberikan pemotongan masa hukuman bagi Napi. \"Sebab dalam undang-undang tersebut banyak perubahan mengenai prosedur dan syarat bagi napi untuk mengajukan grasi sehingga penting untuk kita menyamakan persepsi mengenai materi undang-undang ini,\" ungkap Arifin saat membuka acara, kemarin. Sementara itu, Salahudin perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan serentak di 5 provinsi, salah satunya adalah Provinsi Bengkulu.  Sosialisasi ini sangat penting mengingat dalam undang-undang baru tersebut banyak perubahan mengenai tata cara pengajuan grasi. \"Bukan jenis perkaranya yang menentukan akan diberi grasi atau tidak, tetapi masa tahanannya.  Jadi semua Napi berhak untuk mendapatkan grasi temasuk Napi korupsi,\" terangnnya. Dilanjutkan Salahudin, dalam peraturan yang baru pada pasal 6 disebutkan syarat untuk mendapatkan grasi adalah Napi yang mendapatkan hukuman atau vonis penjara di atas 2 tahun.  Sedangkan Napi yang mendapatkan vonis hukuman mati dan seumur hidup, di luar kategori tersebut.  Mereka tidak berhak untuk mengajukan permohonan pemotongan masa tahanan. \"Sekarang ini Kemenkum dan HAM dapat mengajukan grasi berdasarkan pertimbangan kemanusian, serta tidak semua Napi berhak mengajukan grasi.  Ada kategorinya tidak seperti dulu, napi yang divonis 7 bulan saja bisa mengajukan grasi,\" tutup Salahudin. Peserta dalam kegiatan sosialisasi tersebut sebanyak 50 orang dari perwakilian beberapa unit Kantor Pewakilan Kemenkum dan HAM di Kabupaten/Kota Se-Provisi Bengkulu serta perwakilan dari beberapa Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Provinsi Bengkulu. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: