Asisten II Pemkot Diperiksa Kejati

Asisten II Pemkot Diperiksa Kejati

\"\"RATU SAMBAN, BE- Tim Penyidik Kejati Bengkulu kembali memeriksa saksi  kasus lampu jalan. Kemarin, Kejari memeriksa Asisten II Pemerintah Kota Bengkulu, Fachrudin Siregar. Kali ini, Mantan Kadis Pertamanan ini diperiksa secara maraton di ruangan tertutup Gedung Pidsus kejati Bengkulu.

\"Kita hanya meminta keterangan saja. Sepengetahuan saksi seputar proyek lampu jalan. Juga meminta keterangan mengapa Pemkot menolak serah terima lampu jalan itu,\'\'terang terang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu Agus Istiqlal SH MH. Pemeriksaan terhadap Asisten II Fachrudin itu berjalan cepat.

Fachrudin hanya dimintai keterangan tentang pertemuan antara PU Pemprov dengan Pemkot terkait serah terima hasil pekerjaan lampu jalan. Saat proyek itu berlangsung, Fachrudin menjabat Sebagai Kadis Pertamanan Kota.

Namun sayang, usai menjalani pemeriksaan Saksi Fachrudin enggan memberikan keterangan pada wartawan. \"Saya di periksa dan di mintai keterangan seputar lampu jalan. Guna lebih lengkapnya silahkan tanya sama penyidik kejati ini,\"terang Fachrudin seraya langsung bergegas menuju kendaraan pribadinya, dan meninggalkan kantor Kejati.

Dari keterangan sejumlah saksi diketahui, Pemkot menolak serah terima lampu jalan itu karena proyek itu belum bisa dimanfaatkan. Banyak lampu jalan kondisinya rusak. Tersangka Baru Belum Juga Ditetapkan Disisi lain hingga kemarin Kejati belum juga menetapkan tersangka baru, yang sebelumnya dijanjikan ditetapkan dalam waktu dekat. Padahal sebelumnya Kejati telah melansir tersangka baru itu jumlahnya 3 orang. Tersangka baru ini bakal ditetapkan setelah pemeriksaan semua saksi tuntas.

\'\'Sedikitnya 3 orang tersangka akan kitatetapkan dalam kasus ini setelah usai ekspos nantinya,\'\' kata Aspidsus. Namun sejauh ini Aspidsus belum bersedia membeberkan identitas tersangka baru itu. Namun dari informasi terhimpun BE, selama proses penyidikan berlangsung Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam proyek itu Herawansyah, serta 2 kuasa kontraktor Gitama telah dimintai keterangannya sebagai saksi.

Dilihat dari arah Penyidikan Tim Kejati, kemungkinan 3 saksi inilah paling rawan dijadikan tersangka tambahan dalam kasus ini. Diprediksi Herawansyah,CS itulah calon tersangka baru kasus ini.

\"Siapapun bisa jadi tersangka. Orang yang tahu namun tidak melaporkan adanya praktik korupsi pun bisa dijadikan tersangka,” cetusnya. Diketahui, jika  bahwa sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 tersangka antara lain, Zulkarnain Muin (PA), Jumeri (PPTK), Abdul Manaf (Ka,Lelang) dan Zaidan (Kontraktor). (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: