Hakim Nakal Bakal Disanksi

Hakim Nakal Bakal Disanksi

\"ketuaKOTA MANNA, BE - Kepala Pengadilan Tinggi Bengkulu, H Husni Rizal SH mengingatkan kepada seluruh hakim di Pengadilan Negeri se-Provinsi Bengkulu untuk bekerja profesional. Bahkan Husni memastikan akan memberikan hukuman atau sanksi bagi hakim yang nakal. Ia juga meminta warga untuk melaporkan kepada jika menemukan hakim yang curang. \"Tolong laporkan pada saya kalau ada hakim kami yang nakal dan saya akan panggil hakim  itu. Jika terbukti pasti akan saya berikan sanksi,\" tegasnya saat  menggelar ramah tamah dengan Bupati BS dan pejabat BS di rumah dinas Bupati, siang kemarin. Disamping itu Husni juga mengingatkan hakim agar dapat bekerja sama dengan Pemda dan semua SKPD serta FKPD. Hal itu perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan daerah yang aman tentram dan berkeadilan. Begitupun jika ada warga atau pejabat yang membutuhkan saran ataupun petunjuk dalam melaksanakan kegiatan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, hakim itu juga harus dapat memberikan petunjuk yang diinginkan warga atau pejabat yang bersangkutan. \"Seorang hakim tidak boleh membeda-bedakan, siapapun orangnya harus diberlakukan adil dan harus selalu bekerjasama dengan semua pihak demi mewujudkan daerah atau kabupaten yang aman dan tentram serta berkeadilan,\" imbau Husni. Sementara itu Bupati BS, H Reskan E Awaludin SE dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kunjungan kepala Pengadilan Tinggi Bengkulu ke BS. Untuk itu dirinya berharap agar pihak pengadilan  dapat memberikan petunjuk dan bimbingan kepada pejabat BS agar memiliki dasar dalam menjalankan program pembangunan di BS. Terlebih lagi selama ini banyak pejabat BS enggan menjabat pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) karena pejabat yang bersangkutan takut masuk penjara. Lebih-lebih selama ini sudah banyak pejabat BS yang masuk penjara lantaran menjadi PPTK karena ketidaktahuannya atas peraturan dalam menjalankan kegiatan. \"Selama ini sudah ada 7 pejabat BS masuk penjara lantaran menjadi penanggungjawab kegiatan pembangunan karena ketidaktahuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu harapan kami pihak pengadilan dapat memberikan bimbingan kepada pejabat kami agar mengetahui teknis atau tata cara melaksanakan kegiatan pembangunan yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan,\" Reskan.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: