Proyek Pasar Rp 375 Juta IIegal

Proyek Pasar Rp 375 Juta IIegal

TAIS, BE- Sebanyak 50 unit los pasar bagi pedagang kaki lima (PK5) di Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma dianggap ilegal. Pasalnya, hingga kini sampai pekerjaan proyek hampir 100 persen itu, Dinas Perindagkop dan UKM yang sudah membangun fasilitas tersebut, belum mengantongi Izin Mendirikan Bagunan (IMB). Ironisnya lagi, pembagunan yang dibiayai dana alokasi khusus (DAK) Rp 375 juta itu melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma. “Pembagunan itu hanya mengantongi izin dari bupati, tidak melakukan koordinasi lagi dengan pihak manapun. Belum ada IMB dan itu melanggar RTRW,” ungkap Wakil Ketua II II DPRD Seluma Ir H Muclis Tohir, kemarin. Disesalikan Muchlis, Dinas Perindagkop dan UKM seharusnya melakukan koordinasi dengan seluruh pihak. Baik itu DPRD maupun sejumlah tokoh masyarakat, saat menyusun perencanaan pembagunan tersebut. Sesalnya lagi,  lokasi bagunan los pasar tersebut bernilai nilai sejarah, yakni sebelumnya merupakan kantor bupati pada awal dilakukan pemekaran kabupaten. “Penempatan pedagangpun tidak lah teratur dan siap ditempati akan menjadi keributan antar sesama pedagang. Mengingat banyak pedagang lama yang belum mendapatkan lokasi,”sampainya. Menurutnya, sejumlah lokasi lain masih bisa dijadikan tempat pembangunan los pasar PK5 itu. Menurutnya, keberadaan los-los PK5 di eks kantor bupati tersebut akan ditentang masyarakat Kota Tais sendiri, sehingga dapat menjadi bumerang bagi Pemkab. “Kalau ada dalih pembangunan untuk sementara waktu, berarti nanti bakal dirobohkan dan justru hal itu sama saja dengan membuang anggaran,” tegasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: