Raperda SMS Perlu Penyempurnaan

Raperda SMS Perlu Penyempurnaan

\"RIO-UJIBENGKULU, BE -  Komisi IV DPRD Provinsi melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu, tentang Program Semua Mesti Sekolah (SMS).  Hasil uji publik, Komisi IV harus kerja keras untuk melengkapi isi Raperda tersebut, karena masih banyak kekurangannya. Tokoh pendidikan Kota Bengkulu H Dani Hamdani MPd, menjelaskan, jika dalam Raperda belum mencantumkan data berapa data jumlah anak usia sekolah yang tidak sekolah.  \"Data sangat penting, berapa yang tidak sekolah dan diperlakukan khusus. Data dari kabupaten dan kota juga harus lengkap.  Dalam Raperda, data anak yang tidak sekolah belum pasti,\" ujarnya. Dani juga mengkritisi Raperda yang belum memuat klasifikasi beberapa kemungkinan alasan seseorang tidak bisa sekolah. Sebab, tidak semua yang tidak sekolah miskin, tetapi faktor  orang tua dan anak. \"Bisa jadi karena orang tua yang tidak mau menyekolahkan anaknya, padahal ekonomi mampu. Tetapi bisa jadi karena faktor anaknya tidak mau sekolah,\" jelasnya. Sebab itu, Perda SMS, mestinya juga memuat sanksi atau perlakuan terhadap orang tua yang tidak mau menyekolahkan anaknya, anak yang tidak mau sekolah bukan faktor kemiskinan, dan faktor-faktor lainnya. \"Jadi kualifikasi faktornya harus jelas, jika kualifikasi jelas, lalu apa perlakukannya atau semacam sanksi juga harus diperjelas,\" tukasnya. Dia mengungkapkan, Raperda SMS mestinya juga membahas kebutuhan personal siswa.  Selama ini masalah lebih banyak tidak bisa memenuhinya kebutuhan personal siswa, seperti baju, tas, buku, dan sebagainya.  \"Selama ini sudah banyak dana operasional sekolah, tetapi tidak bisa untuk membantu kebutuhan personal siswa,\" katanya. Ditambahkan juga, karena sebagai pemilih wilayah adalah kabupaten dan kota. Maka, Perda nantinya juga harus mengatur sanksi bagi kabupaten dan kota  yang tidak melaksanakan Perda SMS. \"Karena program ini harus berjalan dan berkelanjutan,\" katanya. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Dr Syafrudin AB mengatakan jika saat ini masih banyak anak-anak sekolah yang belum sekolah. Untuk usia PAUD usia 3-6 tahun masih 30 persen yang belum sekolah, usia 7-12 tingkat SD masih 8 persen yang belum sekolah, dan 12-15 tingkat SMP masih 7 persen, serta usia 16-18 tingkat SMA masih 22 persen yang belum sekolah. \"Faktor tidak sekolahnya mereka, selain faktor kemiskinan, juga ada faktor lain yaitu kurangnya sarana dan prasarana sekolah. Dimana sekolah jauh dari tempat tinggalnya,\" katanya. Selain itu, faktor kultur, misalnya karena kondisi lingkungannya anak-anak usia sekolah menolak untuk sekokah, memilih bekerja dikebun.  \"Karena lingkungannya demikian, anak-anak usia sekolah lebih suka mencari uang,\" jelasnya. Syafruddin mengatakan selama ini, pemerintah pusat sebenarnya sudah melaksanakan program yang sama dengan raperda semua mesti sekolah. \"Pemerintah pusat sudah keluarkan program, pendidikan semua mesti sekolah, yaitu program pendidikan universal dari usia dini sampai SMA,\" katanya, Dari program tersebut, pemerintah pusat telah mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke kabupaten dan kota, yang fungsinya untuk perbaikan sarana dan prasarana, dan mendidikan sekolah baru. \"Program ini sudah berjalan,\" katanya. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Hj Sefty Yuslinah mengatakan hasil uji publik tersebut akan menjadi dasar bagi komisi IV untuk menyempurnakan Raperda semua mesti sekokah. \"Kami menerima semua masukan dari semua peserta ujipubliik, yang sangat berarti sekali demi kesempunaan raperda ini,\" jelasnya. (100)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: