Ini Syarat Ikut Tes CPNS

Ini Syarat Ikut Tes CPNS

\"syaratBENGKULU, BE - Syarat mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memang belum diumumkan.  Namun, banyaknya pertanyaan mengenai syarat tes CPNS, Badan kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi memberikan kisi-kisi syarat mengikuti tes CPNS.  Syarat ini secara umum sama dengan syarat tes CPNS tahun sebelumnya. Dalam setiap penerimaan CPNS tidak ada diskriminasi dalam penentuan persyaratan pendaftaran. \"Tidak ada perbedaan syarat Pendaftaran CPNS baik untuk setiap formasi. Secara umum yang membedakan hanya pada ijazah yang diminta  disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan,\" kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Tarmizi, BSc SSos, kemarin. Dia mengatakan, persyaratan pendaftaran CPNS 2013 nantinya akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman pendaftaran CPNS 2013 termasuk didalamnya formasi yang dibutuhkan. Saat ini pengumuman penerimaan CPNS tahun 2013 secara resmi belum diumumkan.  Persyaratan CPNS untuk formasi sebenarnya sama dengan syarat pendaftaran CPNS formasi lain dan akan berada dalam satu pengumuman secara kolektif. Dasar penentuan syarat pendaftaran CPNS ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2002 Tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah nomor 98 tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002. \"Persyaratan berkas CPNS yang ditetapkan tidak akan berbeda jauh dari tahun-ketahun sebelum peraturan tersebut diubah. Hal ini juga bisa dilihat seperti syarat yang diminta saat pendaftaran CPNS tahun 2012 yang lalu,\" katanya. Jika anda sudah tidak sabar menunggu pengumuman resmi pendaftaran CPNS tahun 2013 berikut ini adalah gambaran umum persyaratan pendaftaran CPNS tahun 2013 untuk formasi guru, bidan dan perawat dan sebenarnya juga berlaku bagi formasi lainnya (lihat grafis). Pendaftaran akan dilakukan secara online. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara online pada situs yang dibuat khusus oleh panitia penerimaan CPNS. Alamat website pendaftaran CPNS ini akan diumumkan saat pengumuman pendaftaran sudah dibuka. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online akan mendapatkan nomor pendaftaran. Setelah melakukan pendaftaran online, peserta wajib mengirimkan berkas pendukung dengan gambaran sebagai berikut, antara lain Surat Lamaran dibuat dengan tulisan tangan sendiri memakai tinta hitam ditujukan kepada sesuai instruksi pada pengumuman.  Fotocopy KTP yang dilegalisir pejabat berwenang, Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai (masing-masing dilegalisir), catatan ijazah yang diakui adalah yang sah dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri atau dari Sekolah/Perguruan Tinggi swasta yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS, serta dilegalisir/disahkan oleh Pejabat yang berwenang. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (asli), Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar, Surat Keterangan Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja (kartu kuning) asli, Lamaran dan lampirannya ini kemudian dimasukan dalam amplop kemudian dikirim melalui PO BOX yang ditentukan panitia sesuai batas waktu yang ditentukan. \"Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan diumumkan nama-nama yang lulus seleksi berkas. Bagi yang lulus seleksi berkas akan diberikan nomor ujian tes CPNS dan setelah itu siap mengikuti tes CPNS 2013,\" katanya. Tes CPNS  terdiri dari dua tahap yaitu mengerjakan soal tes kompetensi dasar (TKD), kemudian bagi yang lulus TKD berhak mengikuti tahapan tes terakhir yaitu tes kompetensi bidang (TKB). Perlu juga diketahui sistem penerimaan CPNS tahun 2013 ini merupakan sistem rekrutment yang baru yang mengutamakan transparansi dan kejujuran dalam proses seleksi. \"Sehingga yang bisa lulus CPNS tahun 2013 dalah orang-orang yang benar-benar bisa menyeselaikan soal-soal CPNS dengan nilai tertinggi,\" katanya. Tarmizi mengatakan, Tim nasional yang akan memeriksa hasil tes CPNS. Pengumuman hasil tes CPNS 2013 juga diambil alih oleh panitia pusat, yakni Kemen PAN-RB dan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Seperti pada tahun 2012 yang lalu berdasarkan rekomendasi Mendikbud. \"Konsorsium 10 perguruan tinggi itu yakni UI, ITB, UPI, IPB, UGM, ITS, Unair, USU, Universitas Andalas, dan Unhas,\" tuturnya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: