2 Pengedar Sabu Dibekuk

2 Pengedar Sabu Dibekuk

\"\"3 Wanita Didakwa GADING CEMPAKA, BE - Walaupun sudah dipenghujung tahun, namun Jajaran Dit Narkoba tetap serius memberantas peredaran narkoba di daerah ini. Kemarin, Kepolisian Dit Narkoba kembali berhasil meringkus 2 pengedar narkoba jenis Sabusabu sekaligus. Kedua tersangka itu, Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta, Jurusan Ekonomi, Ramadhan (26) warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Anggut Bawah dan Pedagang bernama Nurul Aimin (27) warga Jalan Fatmawati Kelurahan Penurunan. Kedua tersangka narkotika golongan I itu, ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB, kemarin malam di Jalan Sudirman Kelurahan Pintu Batu. Saat bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut. Sejauh ini, kedua tersangka masih dalam pengembangan polisi dilapangan untuk melakukan pencarian baranng bukti dan tersangka lain. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa,3 paket kecil sabu seharga Rp 500 ribu. Sabusabu ini dibungkus dengan plastik berwarna bening. Direktur Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Moch Budi Tono, didampingi Kabid Humas, AKBP Hery Wiyanto, SH dan Kanit Subdit 2,Kompol Tedi Ristiawan, SIK,MH kemarin. Lebih lanjut dikatakan Mantan Kabag Ops Polres Kota Bengkulu itu, tertangkapnya kedua bandar sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Mendapatkan informasi berharga itu, membuat petugas langsung begerak cepat terjun ke TKP. \'\'Ketika merlihat kedua tersangka berada diatas sepeda motor menunggu pembeli, berikutnya langsung kita tangkap oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka  kita jerat dengan pasal 122 UU No 35 tahun 2009, Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,\" terangnya. Menurut kedua tersangka, Sabu itu didapati tersangka dari temannya, sejauh ini rekan tersangka masih dalam pengejaran polisi. Kemudian, paketan sabu itu dipecah menjadi 3 bagian/paket. Selanjutnya, 2 paket itu akan dijual kepada temannya dan sisanya untuk dipakai bersama. Tersangka juga mengaku telah menikmati Sabu itu sejak 2 tahun silam. Sehingga membuat dirinya ketagihan dan ditangkap polisi. \"Enak pak rasanya sabu itu, \"celetuk tersangka. \"\"Edar Sabu,3 Wanita Didakwa Disisi lain kemarin Pengadilan Negeri Bengkulu menyidangkan 3 wanita yang juga Pengedar Sabusabu.  Terdakwa antara lain, Sri Wahyuni (36) Warga jalan Sungai Rupat Rt 37 Rw 07 dan pemakainya Verawati alias Ella(29) dan Dedek Apriani(33) Warga Jalan flamboyan 24 No 39 Kebun Kenanga. \"Saudari harus jujur di pengadilan ini, mana yang membeli dan mana yang menjual. Dalam BAP ini terdakwa Sri Wahyuni merupakan pengedar. Jadi tak usah berbelit-belit memberikan kesaksian terhadap 2 terdakwa lainnya itu,\"terang ketua majelis hakim Rendra Y SH MH. Dalam dakwaan yang di bacakan JPU Herlia SH, diketahui tanggal 8 juni tahun 2012, terungkap jika terdakwa Sri Wahyuni (36) memiliki sebanyak 20 paket sabu-sabu di kediamannya, lengkap dengan alat dan timbangan. Untuk menjual barang haram tersebut, Sri Wahyuni menyampaiakan pesan singkat melalui ponselnya Karena jumlah Sabusabu itu banyak terdakwa Ella dan Aprini yang membeli Sabu itu diminta menjemputnya di rumah Sri Wahyuni. Naasnya setelah membeli sebanyak 4 paket sabu itu dari Sri Wahyuni, Verawati alias Ella(29) dan Dedek Apriani(33) dalam perjalanan pulang diringkus polisi. Saat di geledah, polisi mendapatkan 4 paket sabu yang terbungkus kertas tisu,yang akan di gunakan kedua terdakwa ini. Akibat perbuatannya itu, ketiga terdakwa terancam pasal berlapis dengan pasal 127 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan masing-masing ancaman penjara selama 15 tahun. Sementara itu, sidang kembali menjalani penundaan dengan agenda membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada rabu mendatang. (333/111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: