Kontraktor Diperiksa

Kontraktor Diperiksa

BINTUHAN, BE- Sudah beberapa kali Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan, memanggil kontraktor PT Napal Putih, namun tidak dipenuhi. Pemanggilan kontraktor terkait pembangunan jembatan Meluang di Desa Pasar Baru, Kecamatan Nasal senilai Rp 9,9 miliar. \"Minggu ini pihak PT Napal Putih akan memenuhi panggilan kita, selain itu  pendalaman dokumen tentang jembatan tersebut sudah kita lakukan,\"  kata Kajari Bintuhan HM Iwa Swia Pribawa SH didampingi Kasi Intel Andi SH, kemarin. Dikatakanya, dalam pemanggilan terhadap pihak PT Napal Putih, penyidik kejaksaan akan menayakan soal penggunaan dana senilai Rp 9,9 miliar APBN 2013. Karena dana tersebut  diperuntukan bukan hanya untuk pembangunan jembatan, diantaranya pengerukan tebing, dan pembangunan jalan. Sehingga dari tiga item tersebut dugaan penyidik kejaksaan ada kejanggalan. \"Nanti kita cocokan dokumen yang kita punya, apakah sama dengan kontraktor tersebut. Memang dugaan kita ada berapa  nilai anggaran jembatan, anggaran untuk jalan dan pengerukan tebing adanya pengurangan volume,\" jelasnya. Dijelaskanya, pemanggilan kontraktor tersebut, kata Andi, tetap berfokus soal pembangunan jembatan tersebut. Karena untuk jembatan meluang sudah masuk dalam penyelidikan. Karena pihak penyidik kejaksaan sudah turun kelapangan, untuk mengukur dan mendata secara langsung. Karena dalam dugaan ada beberapa item pengerjaan yang tidak sesuai dengan Rancanngan Anggaran Belanja (RAB). Namun dokumen yang ada penyidik, nantinya akan dikaitkan dengan hasil pemeriksaan kontraktot PT Napal PUtih. \"Hasil dilapangan jembatan yang dikerjakan sepanjang 25 meter merupakan jembatan antar antarlintas Sumatera, kemudian pembangunan pengerukan bukit setinggi 60 meter dan panjang 100 meter, dan pembangunan jalan. Namun dimana letak dugaan pengurangan volume, hal ini masih dilakukan penyelidikan,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: