Pemkot Siap Bertanggungjawab
BENGKULU, BE - Dimenangkannya gugatan H Anas Kassad terhadap Pemerintah Kota Bengkulu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, tidak membuat Pemerintah Kota bergeming mengenai penerbitan izin operasional sementara rumah sakit tersebut. Dinyatakan Walikota H Helmi Hasan, pemerintah siap bertanggungjawab mengenai penerbitan izin operasional sementara atas rumah sakit milik dr Zayadi Hossein itu. \"Kita akan mempelajari dan merespon keputusan PT TUN Medan itu. Kita tidak akan lepas dari tanggung jawab,\" kata Helmi saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Dijelaskan Helmi, mulanya pemerintah sudah memenangkan perkara ini di PTUN Bengkulu. Namun dengan adanya keputusan dari PT TUN Medan tersebut, diakuinya bahwa pemerintah berada dipihak yang kalah. \"Karena memang rekonstruksinya semacam itu, maka kami akan mempelajari dan mengambil langkah-langkah hukum mengenai keputusan banding itu,\" ujarnya. Namun mengenai langkah hukum yang pasti mengenai perkara ini, lanjutnya, akan diambil setelah pemerintah mendapatkan salinan surat putusan PT TUN Medan itu. \"Kalau suratnya sudah sampai kepada kita, kita baru akan meresponnya. Karena dari surat itulah respon kita akan ditentukan apakah kita akan melakukan kasasi atau kah kita akan mengambil langkah-langkah lain sesuai dengan fakta-fakta yang ada dari surat tersebut,\" paparnya. Sebelumnya, anggota DPRD Kota, Nuharman SH menyampaikan, Pemerintah Kota juga harus bertanggungjawab terhadap lulusnya gugatan keluarga Anas Kassad atas izin operasional yang dikeluarkan beberapa tahun yang lalu. \"Kalau izinnya tidak dikeluarkan pasti Rumah Sakit Tiara Sella tidak jadi beroperasi. Karena sudah beroperasi selama beberapa tahun, maka Pemerintah Kota harus bertanggungjawab,\" ujarnya. Nuharman optimistis bahwa RSTS sebelum izinnya dikeluarkan, Pemerintah Kota telah melakukan kajian terhadap keberadaannya. Dan ia yakin bahwa atas dasar kajian tersebut, Pemerintah Kota menemukan bahwa RSTS telah memenuhi kewajibannya. \"Karenanya dengan demikian, Pemerintah Kota harus bertanggungjawab. Karena pasti Rumah Sakit Tiara Sella telah memproses surat izin operasional sebelum Pemerintah Kota menerbitkan suratnya. Kalau tidak, pasti surat izin sementaranya tidak dikeluarkan,\" urainya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: